Paman Bejat, Keponakan Sendiri Dicabuli -->

AdSense New

Paman Bejat, Keponakan Sendiri Dicabuli

Senin, 04 Mei 2026

Y (58) paman bejat mencabuli kaponakan.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Seorang lelaki berisilal Y, 58 tahun ditahan di Polres Padang Panjang, karena diduga menbuli dan menyetubuhi keponakan sendiri yang berusia berusia 16 tahun


Sejak Sabtu 2 Mei lalu sang paman ditahan di Mapolres Padang. 


Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari orang tua korban.


Korban, AL (16), seorang pelajar asal Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.


“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan diperoleh alat bukti yang cukup, di antaranya  keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog. Polisi kemudian  menyita barang bukti. Kami telah menetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelas Iptu Ronald Hidayat.


Menurut keterangan polisi, perbuatan pencabulan dilakukan tersangka empat kali, sedangkan persetubuhan terjadi dua kali pada September dan Oktober 2025 di rumah korban.


Tersangka kerap memasuki kamar korban, mengikat tangan korban dengan tali, menutup mulut dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.


“Kasus ini sangat menyedihkan karena pelaku adalah orang terdekat korban. 


"Kami berkomitmen untuk memproses hukum ini seberat-beratnya dan mendampingi korban beserta keluarganya agar mendapatkan keadilan,” tegas Ronald.


Tersangka  seorang petani asal Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (syam)