![]() |
| . |
Mentawai, fajarsumbar.com - Pemkab Kepulauan Mentawai melalui dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga hari ini, Senin, (4/5), siang mulai menetapkan pembayaran surftax atau retribusi surfing berbasis non-tunai atau digital. Wisatawan mancanegara yang selama ini setelah membayar surftax sejak 10 tahun terakhir secara tunai dan mendapatkan gelang sebagai bukti kunjungan dan telah membayar surftax, kini tidak diperlukan lagi.
Kepala dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aban Barnabas Sikaraja mengatakan, efektif pembayaran surftax sebesar Rp 2 juta untuk tamu mancanegara yang akan bermain surfing atau selancar ombak di Mentawai dimulai hari ini. Aplikasi pembayaran surtax ini dapat dilihat langsung melalui link surfingtaxmentawai.elok.id.
“Biasanya, wisatawan setelah membayar mendapatkan gelang, sekarang cukup bayar lewat aplikasi barkode dan tamu akan mendapatkan bukti pembayaran melalui email masing-masing. Harapan kita aplikasi ini dapat memudahkan wisatawan yang datang dan ingin bermain surfing di Mentawai,” katanya.
Di dalam aplikasi, kata dia, wisatawan harus mengisi data lokasi tujuan dan moda transportasi yang akan digunakan. Di samping membayar surftax sebesar Rp 2 juta juga ditambah biaya administrasi sebesar Rp 20 ribu.
Aplikasi ini selain bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan kebocoran, sekaligus dapat melihat persentase kunjungan wisatawan ke Mentawai dari musim ke musim. Bagi wisatawan yang belum membayar surftax, petugas bisa memberikan sangsi berupa teguran hingga pelarangan bermain surfing di spot ombak Mentawai.
“Selain wisatawan mancanegara, wisatawan dalam negeri yang ingin bermain surfing di Mentawai juga dikenakan biaya Rp 500 ribu per kunjungan. Ini sudah di atur di dalam Peraturan Daerah Kepulauan Mentawai nomor 1 tahun 2024. Surftax ini bertujuan untuk pengembangan destinasi wisata di Kepulauan Mentawai,” ungkapnya. (arf)
Komentar