![]() |
| Sidang perdana Praperadilan yang diajukan Kaum Maboed tanpa kehadiran termohon di Pengadilan Negeri Padang, Senin (4/5/2026). (ist) |
Padang, fajarsumbar.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan keluarga Kaum Maboed di Pengadilan Negeri Padang, Senin (4/5/2026), memantik kontroversi. Pihak termohon, yakni Polda Sumatera Barat cq Direktur Reserse Kriminal Umum dan pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, tidak hadir tanpa keterangan hingga sidang ditunda.
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ditunda setelah majelis menunggu hingga pukul 14.30 WIB. Ketidakhadiran termohon dinilai memicu tanda tanya besar terhadap komitmen penegakan hukum dalam perkara yang telah bergulir sejak 2020 tersebut.
Permohonan praperadilan diajukan untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi atas proses penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/182/IV/2020/SPKT-SBR, tertanggal 18 April 2020.
Kuasa hukum pemohon dari Law Firm M. Syafri Noer dan Partners, yang dipimpin Moh. Syabli Noer bersama Iwan Hardiansyah dan Rido Octa Primariza, hadir sejak pagi mewakili Helma Yenti, M. Yusuf, dan Yasri sebagai ahli waris Kaum Maboed.
“Kami sudah menunggu sejak pagi, tetapi pihak termohon tidak datang,” kata Iwan Hardiansyah kepada awak media, Senin (4/5/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan, penipuan, hingga mafia tanah yang menjerat keluarga tersebut pada 2020. Dalam prosesnya, almarhum Lehar meninggal dunia setelah 46 hari menjalani penahanan di Polda Sumbar. Sementara Yusuf dan Yasri sempat ditahan selama 78 hari sebelum dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Perkara itu kemudian dihentikan oleh penyidik melalui SP3 dua tahun setelahnya. Namun, keluarga menilai penghentian tersebut tidak serta-merta menghapus kerugian yang mereka alami, baik secara materiil maupun nama baik.
Melalui praperadilan ini, pemohon menuntut ganti rugi sebesar Rp600 juta untuk pemohon pertama dan masing-masing Rp100 juta untuk pemohon lainnya. Selain itu, mereka juga meminta rehabilitasi nama baik bagi seluruh pihak yang terdampak.
Kuasa hukum menilai absennya pihak termohon mencederai harapan keluarga yang telah menunggu kepastian hukum selama enam tahun. Apalagi, tim hukum telah datang dari Jakarta untuk mengikuti sidang tersebut.
Meski demikian, sidang tetap dibuka dan dipimpin hakim tunggal Adityo Danur Utomo. Dalam putusannya, hakim menunda persidangan hingga 8 Juni 2026 dan memerintahkan pemanggilan ulang terhadap pihak termohon.
Menurut tim kuasa hukum, jika pada panggilan berikutnya termohon kembali tidak hadir, persidangan dapat tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka sesuai ketentuan hukum .
Perkara yang terdaftar sejak 9 April 2026 dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Pdg ini kini menjadi sorotan. Di tengah absennya pihak yang digugat, publik mempertanyakan keseriusan penanganan perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran prosedur hukum tersebut.
Bagi keluarga Kaum Maboed, praperadilan ini menjadi momentum penting untuk mendapatkan keadilan sekaligus memulihkan nama baik yang dinilai tercemar sejak kasus itu mencuat enam tahun lalu.(Ab)
Komentar