Sawahlunto, fajarsumbar.com - Kasus penyelewengan dana desa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kumbayau Maju Bersama, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Ferry Ferdian, yang dikenal dengan panggilan Ferdi, selaku mantan Direktur BUMDes tersebut, secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas tindakan rasuah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Perjalanan kasus korupsi ini menjadi sorotan tajam setelah melalui proses investigasi mendalam dan persidangan yang panjang.
Perkara ini bermula ketika Ferry Ferdian yang menyandang gelar Feri Ferdian, S.ST, SE, M.AB., diangkat resmi sebagai Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama untuk periode 2017 hingga 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kumbayau Nomor: 188.50/27/KBY-SWL/2017 tertanggal 10 Februari 2017. Alih-alih memajukan perekonomian desa melalui amanah jabatan yang diembannya, Ferry Ferdian justru memanfaatkan posisinya untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Ia terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang secara langsung berdampak negatif pada stabilitas keuangan dan perekonomian negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 70/LHP/XXI/12/2023 yang diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2023, ditemukan adanya penyimpangan fatal dalam penggunaan dana desa pada BUMDes Kumbayau Maju Bersama untuk tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020. Hasil penghitungan kerugian negara dalam laporan investigatif tersebut menunjukkan angka yang sangat fantastis untuk tingkat pengelolaan dana desa, yakni mencapai Rp765.843.083,53. Pengungkapan angka kerugian ini menjadi basis kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyeret Ferry Ferdian ke hadapan pengadilan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A Khusus dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan yang cukup berat mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidair 100 hari penjara, serta pembebanan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp765.843.083,53. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan jika harta bendanya tidak mencukupi.
Pada sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A Khusus akhirnya mengeluarkan amar putusan resmi. Hakim menyatakan bahwa Ferry Ferdian terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Meski terbukti bersalah, hakim memberikan vonis yang sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Kendati demikian, hakim tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp765.843.083,53. Ketentuan penyitaan harta benda untuk dilelang tetap berlaku jika dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa belum melunasinya, dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Merespons putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, terdakwa Ferry Ferdian menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu. Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, terdakwa diberikan waktu selama 7 hari setelah putusan diucapkan di depan persidangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.
Proses penegakan hukum yang berjalan sukses hingga tahap vonis ini tidak lepas dari kerja keras jajaran Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sawahlunto, Andiko, S.H., M.H., bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Jefri Arfendi, S.H., beserta tim JPU, penanganan kasus korupsi dana BUMDes ini menjadi komitmen nyata kejaksaan dalam mengawal pemanfaatan keuangan negara agar tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat desa dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyelewengan dana publik. (ton)

Komentar