Efisiensi Anggaran, Pemerintah Hapus Uang Saku Rapat dan Atur Ulang Biaya Dinas -->

Iklan Muba

Efisiensi Anggaran, Pemerintah Hapus Uang Saku Rapat dan Atur Ulang Biaya Dinas

Minggu, 08 Juni 2025
6 Fakta Aturan Baru Uang Makan, Saku hingga Perjalanan Dinas ASN . 


Jakarta – Pemerintah kembali menyesuaikan sejumlah komponen biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, termasuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Penyesuaian ini mencakup uang makan, uang saku, serta anggaran perjalanan dinas, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran negara.

Untuk biaya konsumsi, anggaran makan ditetapkan maksimal Rp118.000 dan camilan sebesar Rp53.000. Sementara itu, uang harian untuk perjalanan dinas ke Jakarta ditetapkan Rp530 ribu per orang, sedangkan ke wilayah Aceh hanya sebesar Rp360 ribu.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan menghapus tunjangan uang saku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti rapat sehari penuh di luar kantor.

Fakta-Fakta Kebijakan Terbaru Terkait Biaya Dinas dan Konsumsi Pejabat

1. Tunjangan Uang Saku ASN Dikurangi

Mulai tahun anggaran 2026, ASN tidak lagi menerima uang saku untuk kegiatan rapat full-day yang berlangsung di luar kantor. Pada tahun 2025, pemberian uang saku untuk rapat setengah hari sudah lebih dulu dihapus. Hanya kegiatan rapat dengan penginapan (fullboard) yang masih mendapatkan uang saku senilai Rp130.000 per hari.

Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran, Lisbon Sirait, menyebut langkah ini bagian dari penertiban belanja barang negara.

2. Ketentuan Uang Saku Baru Berlaku Mulai 2026

Berdasarkan aturan baru dalam Standar Biaya Masukan (SBM) 2026, uang saku hanya berlaku untuk kegiatan yang berlangsung lebih dari satu hari dan memerlukan akomodasi. Dengan kata lain, hanya rapat dengan sistem fullboard yang berhak mendapatkan uang saku.

3. Penyesuaian Biaya Rapat di Hotel

Lisbon juga menegaskan bahwa anggaran untuk rapat yang digelar di hotel akan tetap mengacu pada hasil survei harga layanan hotel yang dilakukan bersama BPS dan akademisi setiap tahunnya. Tujuannya agar biaya mencerminkan harga pasar riil, sehingga tidak membebani anggaran secara berlebihan.

4. Rincian Uang Makan dan Snack

Meski terlihat besar, uang makan Rp118.000 per orang itu akan dikenakan pajak 11 persen sehingga realisasinya menjadi sekitar Rp87.000. Dana ini hanya digunakan jika rapat berlangsung lebih dari dua jam. Untuk pertemuan yang lebih singkat, hanya snack yang disediakan.

Kebijakan ini juga dimaksudkan agar penggunaan anggaran negara dalam kegiatan kedinasan tetap efisien dan akuntabel.

5. Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas

Untuk kegiatan dinas dalam negeri, pemerintah telah menetapkan besaran uang harian berdasarkan jenjang jabatan dan daerah tujuan. Misalnya, perjalanan ke Jakarta mendapatkan Rp530 ribu per hari, sementara ke Aceh hanya Rp360 ribu.

Bagi pejabat negara dan wakil menteri, anggaran harian ditetapkan Rp250 ribu, eselon I sebesar Rp200 ribu, dan eselon II Rp150 ribu per hari. Untuk kegiatan di luar negeri, uang harian untuk menteri dan wakil menteri berkisar antara USD347 hingga USD792 per hari — lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang dimulai dari USD296.

6. Tarif Penginapan Juga Diatur

Biaya akomodasi pejabat dalam negeri juga diatur sesuai tingkat jabatan dan wilayah. Untuk menteri dan pejabat eselon I, batas maksimal tarif hotel berada di kisaran Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam. Sebagai perbandingan, tarif tertinggi di Jakarta adalah Rp9,33 juta, sedangkan di Aceh maksimal Rp5,11 juta.

Lisbon menekankan bahwa ketentuan baru ini bertujuan memberikan kepastian dalam perencanaan anggaran dan sebagai langkah pengawasan atas belanja Kementerian/Lembaga. Ia juga mengimbau agar pemanfaatan teknologi, seperti rapat virtual, diperluas guna mengurangi pertemuan fisik yang tidak mendesak.(BY)