KPK Dalami TPPU di Kasus Suap TKA Kemnaker -->

Iklan Muba

KPK Dalami TPPU di Kasus Suap TKA Kemnaker

Jumat, 06 Juni 2025

 

Gedung KPK


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengelolaan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam proses penyidikan, KPK mengindikasikan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut akan dikembangkan dalam perkara ini.

"Kami sampaikan bahwa pasal yang tengah kami pertimbangkan juga mencakup tindak pidana pencucian uang. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2012," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Ia menambahkan bahwa penerapan pasal TPPU akan memudahkan upaya pemulihan aset dari para pihak yang terlibat dalam praktik pemerasan di Kemnaker.

"Melalui pendekatan TPPU, kami berharap proses asset recovery terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pemerasan dapat berjalan lebih efektif," lanjutnya.

Budi juga menjelaskan bahwa KPK turut menyertakan pasal gratifikasi dalam proses hukum kasus ini. Langkah ini diambil sebagai antisipasi apabila alat bukti pemerasan tidak cukup kuat untuk menjerat para pelaku.

"Pasal gratifikasi kami jadikan sebagai lapisan tambahan. Ini penting, terlebih jika nanti penyidikan mengarah pada pejabat level tinggi, termasuk kemungkinan ke tingkat menteri," ujarnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan TKA tersebut. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Jenderal Binapenta.

Daftar Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan TKA di Kemnaker:

Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023

Haryanto – Direktur PPTKA periode 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025, kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional

Wisnu Pramono – Direktur PPTKA periode 2017–2019

Devi Angraeni – Direktur PPTKA periode 2024–2025

Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA periode 2021–2025

Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA 2019–2024, Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025

Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024, Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025

Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan perizinan TKA di Indonesia. Berdasarkan temuan KPK, praktik ini telah berlangsung sejak 2019, dengan nilai uang hasil pemerasan yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp 53 miliar.(des*)