Mendag Terbitkan Aturan Baru Standardisasi Perdagangan Nasional -->

Iklan Atas

Mendag Terbitkan Aturan Baru Standardisasi Perdagangan Nasional

Kamis, 26 Juni 2025
Mendag Terbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025.  


Jakarta – Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan regulasi baru terkait standardisasi sektor perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang guna memperkuat perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa yang menyangkut aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan (K3L).

Permendag ini juga ditujukan untuk mendorong daya saing mutu produk serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja di sektor perdagangan. Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Busan), menyampaikan bahwa peraturan ini akan mulai diberlakukan efektif pada 17 Juni 2025.

“Salah satu sasaran utama Permendag 15 Tahun 2025 adalah memastikan masyarakat memperoleh produk dan layanan yang aman, sehat, dan ramah lingkungan,” kata Budi Santoso dalam pernyataan resminya pada Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini turut bertujuan memperkuat standar mutu barang agar dapat bersaing baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, mendukung perkembangan teknologi, serta meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja di bidang perdagangan.

“Permendag ini juga merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha agar mampu memenuhi standar mutu dan teknis produk di negara tujuan ekspor. Hal ini penting untuk memaksimalkan manfaat dari perjanjian dagang internasional,” jelasnya.

Sebelumnya, aturan mengenai standardisasi sektor perdagangan diatur dalam Permendag Nomor 81 Tahun 2019, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Permendag Nomor 26 Tahun 2021. Namun, menurut Budi, peraturan lama tersebut belum sepenuhnya mencakup aspek-aspek krusial terkait proses standardisasi barang, jasa, dan tenaga kerja. Oleh sebab itu, diperlukan aturan baru yang lebih komprehensif.

Permendag 15/2025 memuat cakupan yang luas, antara lain: perencanaan dan penyusunan standar, evaluasi dan revisi, pelaksanaan serta penerapan standar, lembaga penilai kesesuaian, kompetensi SDM, sistem informasi standardisasi, serta mekanisme pengawasan dan pembinaan.

Adapun beberapa implementasi dari Permendag ini mencakup penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk layanan jasa, pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), registrasi laboratorium penguji produk terkait aspek K3L, serta penilaian risiko terhadap komoditas ekspor untuk mengatasi hambatan teknis di negara tujuan.(BY)