Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya sembilan produk obat berbahan alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran karena bahan tersebut berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian.
“Dari hasil pengawasan kami, sembilan produk ini terindikasi mengandung BKO. Kandungan tersebut sangat berisiko jika dikonsumsi oleh masyarakat,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/6).
Kesembilan produk yang dimaksud meliputi: *Harimau Putih, One Man, Amirna Lelaki, Urat Madu Gold, Redak-Sam, Jarak Pagar, Contra Lin, Real Slim Ultimate*, dan *Vitamin Gemuk Alami*.
Produk-produk ini terdeteksi selama pengawasan BPOM pada Mei 2025, yang mencakup 683 item obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Beberapa di antaranya menggunakan label jamu dan menawarkan manfaat seperti peningkatan stamina, pereda nyeri otot, penurun berat badan, hingga penggemuk badan. Namun, hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan BKO seperti *sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, glibenklamid,* dan *metformin*.
Taruna menegaskan bahwa penggunaan BKO dalam produk herbal sangat berbahaya dan dilarang keras karena hanya boleh digunakan di bawah pengawasan tenaga medis profesional.
“Penggunaan tanpa kendali terhadap bahan kimia ini dapat memicu dampak serius, seperti gangguan hormon, kenaikan berat badan berlebih, bahkan kematian. BPOM akan bersikap tegas terhadap pelanggaran semacam ini,” ujarnya.
BPOM juga menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan hukum terhadap produsen yang secara ilegal mencampurkan BKO ke dalam produk herbal.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau untuk turut aktif melaporkan temuan produk mencurigakan melalui Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau melalui kanal resmi BPOM lainnya.(des*)