![]() |
| Ketua DPRD Kab.Solok Dodi Hendra membacakan pengumuman penetapan paslon bupati dan wabup Solok terpilih di ruang rapat paripurna DPRD Kab.Solok |
Kab.Solok, fajarsumbar.com - DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan (paslon) pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok terpilih tahun 2021, Senin (29/03/2021).
Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kab.Solok, rapat paripurna pengumuman penetapan Paslon bupati dan wabup Solok terpilih tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Dodi Hendra.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kab.Solok Lucky Efendi dan anggota DPRD Kab Solok, serta Plh Bupati Azwirman, SE.MM unsur Forkopimda, Sekwan Suharmen juga bupati dan wabup Solok terpilih.
Pemilihan bupati dan wabup Solok tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok pada tanggal 17 Desember 2020, telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wabup Solok tahun 2020 dengan keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 255 / PL.02. 6-Kpt / 1302 /KPU-Kab/ XII/2020.
Sebelumnya, hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Solok diketahui paslon bupati dan wabup Solok Nomor Urut 1 (satu) Sdr. H. Nofi Candra,SE dan Sdr. Yulfadri Nurdin, SH telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terhadap KPU Kabupaten Solok tersebut.
Pada tanggal 22 Maret tahun 2021 dalam persidangan sengketa pilkada tersebut, Mahkamah Konstitusi RI membacakan putusan dengan Nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 Perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok yang diajukan oleh H. Nofi Candra,SE dan Yulfadri Nurdin ,SH yang Menyatakan bahwa, MK menolak Eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya, serta menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Maka, berdasarkan hal tersebut diatas dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada hari itu, Dodi Hendra selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Solok bertindak untuk dan Atas nama DPRD Kabupaten Solok Mengumumkan bahwa,
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 3/PL.02.7-Kpt/1302/KPU-Kab/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Solok tahun 2020, pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih adalah H.Epyardi Asda M.Mar sebagai calon Bupati Solok dan Jon Firman Pandu sebagai calon Wakil Bupati Solok.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Solok sesuai dengan amanat undang undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 10 tahun 2016 segera akan menindak-lanjuti pengusulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih kepada menteri dalam negeri RI, melalui gubernur Sumatera Barat untuk diangkat menjadi bupati dan wakil bupati Solok.
"Dengan telah ditetapkannya pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Solok tahun 2020, serta telah diumumkan dalam rapat paripurna dewan, maka kedepan marilah kita satukan tekad dan kita dukung kepala daerah Kabupaten Solok untuk masa jabatan tahun 2021 s/d tahun 2024," tutup Dodi Hendra.(nr)
Komentar