![]() |
Pelaku (tengan) diamankan polisi |
Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Dalam rangka Ops Sikat Toba 2021, Tim 1 Opsnal Unit Resum yang di pimpin oleh Kanit 1 Resum IPTU SM Lumbangaol, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap BE alias Adi (37) yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (10/3/2021) sekira pukul 19.00 Wib di Gg Amaliyah Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH., melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit, SIK MH, Jum'at (12/3/2021) menyebutkan, kejadian bermula, Minggu (7/3/2021) sekira pukul 20.00 Wib di Jln Gelugur No 53 Kelurahan Silandorung Kecamatan Rantau Utara.
Saat itu pelapor baru selesai mandi dan hendak masuk kekamar tidur yang berada dilantai dua miliknya, namun sontak terkejut melihat seisi kamar dalam keadaan berantakan dan seng kanopi/atap rumah dilantai tiga juga dalam keadaan rusak dan terbuka.
Diduga kuat, kata Kasat, dirusak oleh pelaku dan kemudian masuk kedalam kamar milik pelapor, kemudian ia melihat isi kamar untuk mengetahui apakah barang-barang miliknya ada yang hilang dari kamar tersebut.
Setelah dicek ternyata barang miliknya berupa uang tunai sebanyak Rp. 9 jt yang sebelum diletakkan dalam lemari kamar, dompet yang berisi sepasang anting emas yg beratnya 1gram, kalung emas beratnya 2 gram telah hilang.
"Kemudian pelapor bersama saksi berusaha melakukan pencarian barang itu namun tidak dapat ditemukan. Atas kejadian itu ia mengalami kerugian Rp11,5 juta," ujarnya.
Dari hasil Lidik di lapangan pada Rabu (10/3/2021) sekira pukul 19.00 Wib, tim 1 Opsnal Unit Resum yang dipimpin oleh Kanit 1 Resum IPTU SM Lumbangaol SH langsung melakukan penangkapan terjadap tersangka BE alias Adi tersebut dengan barang bukti 1 gram sepasang anting emas.
"Diakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana pencurian itu, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum," jelas Kasat. (Randi)