Asda - Pandu Sah Jadi Bupati dan Wakil Bupati Solok -->

Iklan Atas

Asda - Pandu Sah Jadi Bupati dan Wakil Bupati Solok

Selasa, 23 Maret 2021
.


Solok, fajarsumbar.com - Setelah melalui proses yang melelahkan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tergugat tentang pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Solok, Epyardi Asda - Jon Firman Pandu. Dengan demikian bupati terpilih pada pilkada sudah dipastikan menjabat bupati dan wakil bupati Solok.


MK memutuskan perkara nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Nofi Candra,SE dan Yulfadri,SH  Pukul 16.05 WIB, Senin (22/03/2021). MK menolak semua gugatan dari pemohon. Artinya pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu menang sesuai dengan hasil rekapitulasi KPU adalah sah.


Sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman itu dimulai pukul 15.00 WIB dan ditayangkan secara langsung di chanel youtube Mahkamah Konstitusi. 


Dalam sidang putusan tersebut hakim menyatakan dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam konklusi Anwar membacakan, bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan, pertama, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewanangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.


Kedua, mahkamah berkewenangan mengadili permohonan a quo. Ketiga, permohonan pemohon diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.Kelima, eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materil eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur tidak beralasan menurut hukum. 


Ke-enam, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya amar putusan mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.


KPU Kabupaten Solok selaku termohon hadir dalam sidang daring yang difasilitasi oleh KPU RI yakni: Ketua KPU Kabupaten Solok Ir.Gadis M.,M.Si, Divisi Hukum dan Pengawasan Dr. Yusrial,SHI.,MA dan didampingi oleh Kuasa Hukum Termohon Dr. Aermadepa,SH.,MH. (def)