Iklan Rokok Dicabut Satpol PP Padang Panjang -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Iklan Rokok Dicabut Satpol PP Padang Panjang

Selasa, 09 Maret 2021
Seorang Banpol puteri Satpol PP Padang Panjang sedang mencopot iklan rokok di sebuah warung.

Padang Panjang, fajarsumbar.com - Banpol puteri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang menertibkan  iklan rokok yang terpasang di warung-warung, Selasa (9/3).


Penertiban ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Padang Panjang No. 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasal 13 Ayat 3 yang berisi tentang larangan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun.


"Sejak adanya Perda KTR,  warung tidak boleh lagi memasang iklan rokok dalam bentuk apapun," tegas Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Pol PP, Herick Eka Putra, S.STP.


Banpol sudah menyusuri ruas jalan Kota Padang Panjang untuk menertibkan iklan rokok dan ditemukan iklan rokok dipasang di sekitar warung. 


"Iklan tersebut langsung dicopot," kata Herick.


Ia berharap pemilik warung tidak membolehkan distributor rokok memasang iklan di warungnya.  (syam)