![]() |
LVP (26) diamankan tim Satresnarkoba |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Seorang laki-laki berinisial LVP (26) diamankan tim Satresnarkoba, yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta menyampaikan kepada fajarsumbar.com lewat pesan whatsapp, Rabu (10)/3/2021).
Terduga pelaku diamanankan saat berada di pinggir jalan di Jorong Rajo Dani, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Selasa 9 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku sering menggunakan dan mengedarkan sabu di Nagari Padang Ganting. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan di Jorong Rajo Dani, Nagari Padang Ganting.
Kemudian tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
Hasilnya tim mendapati 2 paket sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan kertas timah rokok di dalam kotak air Rifle pellet merek Elephant yang berada didalam saku celana milik terduga pelaku.
Terduga pelaku juga mengakui, bahwasanya 2 paket sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, jo pasal 112 ayat 1, jo 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.(fdy)