Lagi Pengguna Shabu Ditangkap di Padang Panjang -->

Iklan Muba

Lagi Pengguna Shabu Ditangkap di Padang Panjang

Jumat, 19 Maret 2021

 

Kasat Narkoba AKP Witrazawita disaksikan sejumlah saksi ketika penangkapan MN, Kamis malam

Padang Panjang, fajarsumbar.com - Jajaran Sat Narkoba Polres Padang Panjang kembali membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. 


Kamis malam (18/3) sekira pukul 20.00 WIB polisi menangkap MN, 49 tahun dalam rumahnya di Jalan By Pas Padang Panjang, Kel. Gantiang Kec. Padang Panjang Timur. 


Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti  satu paket narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus plastik bening.


Kamis sore personel Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MN   memiliki, menyimpan, menguasai, dan memakai narkotika Gol. I Jenis shabu.


Sat Narkoba pun bertindak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MN  yabg berada di rumahnya yang juga berfungsi sebagai  bengkel.  Penggeladahan disaksikan sejumlah saksi.


Dari tangan MN polisi menemukan satu paket narkotika Gol I Jenis shabu yang dibungkus plastik bening, yang ujungnya dibakar dan direkatkan, yang dibungkus dengan kertas timah rokok. Satu buah kaca pirek yang terpasang kompeng warna merah. Dua tutup botol yang terpasang pipet yang dibengkokkan. Empat pipet bening. Dua buah mencis tanpa kepala. Satu lembar kertas timah yang digulung kecil dan satu plastik bening.


Selanjutnya MN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut.


Kasat Narkoba AKP Witrazawita yang dikonfirmasi fajarsumbar.com mengatakan, selama bulan Maret saja pihaknya telah menangkap empat orang pengguna shabu di sejumlah tempat di Padang Panjang.


Masing pelaku diancam dengan hukum lima tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara. (syam)