ilustrasi |
Bukittinggi, fajarsumbar.com - Lelang terbatas bekas mobil dinas tak perlu diributkan, sepanjang sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Bukitringgi, Asri Bakar kepada fajarsumbar.com di gedung DPRD Bukitinggi, Senin (29/3/2021)
Mencuatnya lelang terbatas bekas mobil pejabat negara, apakah itu mobil dinas gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, bupati/wakil bupati sampai ketua DPRD sudah ada aturannya sesuai dengan Permandagri nomor : 19 Tahun 2016.
Permendagri khusus lelang mobil pejabat negara, termasuk yang boleh dilelang, mobil bekas mantan kepala daerah. Hal ini di Bukittinggi telah dilaksanakan semenjak mantan Walikota Armedi Agus, Jufri, Ismet Amzis, tidak ada masalah dan dan tidak perlu diributkan.
Lebih lanjut kata Asril Bakar, sekarang ini buka saja aturannya, Permendagri ada yang mengatur. "Kalau tidak sesuai aturan perlu dipertanyakan, tapi sesuai aturan apa masalahnya?," tanyanya.
Setiap habis masa bhakti, mobil dinas dikembalikan ke Bahagian Umum, sesuai aturan mobil dinas bekas pejabat tersebut dapat dilelang terbatas. "Kita berbicara dalam masalah hukum dan aturan, tidak membicarakan mobil dinas yang mana," ungkapnya. (gus)