![]() |
. |
Lubuk Basung, fajarsumbar.com - Berakhirnya masa sidang kedua periode 1 Desember 2020 sampai 29 Maret 2021. DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menggelar rapat paripurna penyampaian laporan penutupan masa persidangan ke dua pada 2021 di aula utama DPRD Agam, Senin (29/3)
Sekretaris DPRD Agam, Indra pada laporannya menyampaikan, pada masa sidang kedua DPRD Kabupaten Agam telah melakukan berbagai Agenda, diantaranya menetapkan 48 Ranperda yang berasal dari Ranperda lanjutan 2020 sebanyak 18 buah, Ranperda baru inisiatif DPRD tujuh buah, Ranperda lanjutan 2020 sebanyak 14 buah, Ranperda baru inisiatif pemerintah daerah enam buah dan Ranperda wajib tahunan tiga buah.
"48 Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2021 telah dilakukan pembahasan terhadap beberapa Ranperda yang menjadi prioritas sidang kedua 2021," katanya saat rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga di Aula Utama.
Ia mengatakan, Ranperda yang menjadi prioritas itu merupakan Ranperda inisiatif DPRD 12 buah dan Ranperda inisiatif pemerintah daerah tiga buah.
Ke 12 Ranperda inisiatif DPRD itu yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Nagari dan Lembaga Adat Nagari, Ranperda tentang Tangungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan.
Lalu, Ranperda tentang Pemberdayaan, Perlindungan dan Pembinaan UMKM, Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil, Ranperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, Ranperda tentang Penerangan Jalan Umum, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan.
Selain itu, Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistim Irigasi, Ranperda tentang Pengelolaan Pariwisata, Ranperda tentang Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Pengelolaan Zakat.
Sedangkan tiga Ranperda inisitif pemerintah daerah yakni, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Pasar, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, Ranperda tentang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari.
"Kita berharap Ranperda itu ditetapkan selama 2021," katanya.
Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, tambahnya Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan terhadap arah kebijakan pembangunan daerah yang akan dilaksanakan 2021.
DPRD Agam juga melakukan pembahasan PMK Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Keuangan No SE-2/PK/2021, pembahasan refocusing aggaran terkait dengan kebijakan untuk penanganan COVID-19.
"DPRD juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, penyelengaraan pemerintah dalam bentuk rapat kerja komisi-komisi dan rapat kerja non komisi," katanya.
Rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga itu dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, dihadiri oleh Bupati Agam Andri Warman, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, pimpinan DPRD, anggota dan kepala dinas. (Yanto)