Wali Nagari Lubuk Basung Darma Ira Putra SE. MM. Dt Batuah bersama ketua kelompok HKm Kampung Melayu Saiyo |
Lubuk Basung, fajarsumbar.com - Wali Nagari Lubuk Basung Darma Ira Putra Dt Batuah mendorong dua kelompok perhutanan sosial (PS) yang ada nagari tersebut sebagai pelopor kebangkitan ekonomi masyarakat yang tinggal dikawasan hutan. Dengan cara memamfaatkan potensi hasil hutan bukan kayu menjadi sumber ekonomi baru.
Skema perhutanan sosial merupakan sebuah pintu masuk bagi masyarakat yang tinggal dekat kawasan hutan lindung. Untuk pemberdayaan masyarakat hutan dalam mengelola secara komprehensif melalui kelembagaan .
Darma Ira Putra Dt Batuah di kantornya, Senin (22/3/2021) menegaskan, dengan adanya perhutanan sosial memberikan kesempatan masyarakat untuk melakukan berbagai macam usaha dalam kawasan hutan lindung, Seperti pemamfaatan hasil hutan bukan kayu, seperti perkebunan, pengolahan rotan, pembudidayaan madu lebah, kegiatan wisata, dan banyak lagi usaha bisa dilakukan yang dulunya sama sekali bisa dilakukan.
Nagari Lubuk Basung mempunyai dua skema perhutanan sosial , Skema hutan desa atau hutan nagari di Silayang jorong Parik Panjang, dan skema hutan kemasyarakan di Kampung Melayu jorong Balai Ahad
Untuk hutan kemasyarakatan (HKm) Kampung Melayu Saiyo bergerak pada tanaman sereh wangi, dan telah menghasilkan minyak sereh walaupun berskala kecil. Disamping itu HKm kampung Melayu juga malakukan pengembangan, tanaman alpokat, durian, petai dan beberapa lainya.
Sementara Zulkarman ketua HKm Kampung Melayu mengeluhkan tentang tidak seimbangnya penjualan minyak serei wangi dengan biaya produksi.
Rendahnya harga yang didapat ketika kami menjual minyak serei, tidak seimbang dengan biaya produksi yang kami keluarkan. Sehingga petani atau kelompok merugi. Kami berharap kedepan pemerintah bisa mencarikan solusi," harap Zulkarman
Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. Tanpa merusak hutan. (Yanto)