488 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang -->

Iklan Atas

488 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang

Senin, 05 April 2021
Dua orang pelanggar Perda No.06/SB/2020 yang terjaring di Padang Panjang.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Operasi Yustisi terus berlanjut. Sepanjang Senin (5/4)  Sebanyak 442 pelanggar aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), terjaring razia di wilayah hukum Polres Padang Panjang.


Operasi ini menegakkan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Perda No. 06/SB/2020.


“Mereka yang terjaring terdiri 130 pejalan kaki, 327 pengendara roda dua dan 31 pengendara roda empat,”  KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi.


Kusnadi mengatakan, kegiatan difokuskan di jalan kawasan Pasar Pusat dan di depan gedung M. Sjafei. Di lokasi ini masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker.


Kepada para pelanggar diberi sanksi berupa teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker, serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar pratokol kesehatan.


Dalam pelaksanaannya, Polres dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub. Operasi Yustisi rutin dilaksanakan setiap Senin dan Jumat yang meripakan hari pekannya pasar Padang Panjang. (syam)