Ada Warung Kelambu di Padang Panjang -->

Iklan Atas

Ada Warung Kelambu di Padang Panjang

Kamis, 22 April 2021
Sejumlah anggota Satpol PP Padang Panjang ketika merazia warung kelambu.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Waduh...! Di Padang Panjang Kota Serambi Mekkah ada warung kelambu. Warung yang menjual makanan dan minuman siang hari saat umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan.


Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Padang Panjang pun  membentuk Tim Pengawas Penegakan Perda. Tim tersebut merazia dan menindak  kelambu yang kedapatan buka pada siang hari.


Kasat Pol PP Damkar, Drs. M. Albert Dwitra, MM didampingi Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP mengatakan, tim ini sudah turun sejak awal Ramadan  dipimpin langsung Herick didampingi Kasi Penegakan Perda, Idris, S.H. 


Keterangan yang didapat fajarsumbar.com, Selasa (20/4) lalu, tim  menggerebek sejumlah warung kelambu di beberapa kelurahan. 


Informasi adanya warung kelambu  berdasarkan informasi dari Tim Intel Satpol PP dan laporan masyarakat. 


Ada enam warung kelambu yang digerebek sedang beroperasi.  Keenam lokasi itu terletak di Kelurahan Ngalau, Bukit Surungan, Pasar Usang dan Sigando,” ungkapnya. 


Saat dirazia petugas, pemilik warung kelambu itu didapati sedang melayani konsumen. Namun pemilik berdalih hanya melayani konsumen "take away" (bungkus bawa pulang).


"Untuk saat ini tim baru memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik warung kelambu. Jika pemilik masih beroperasi dan melayani konsumen makan di tempat, tim akan mengambil tindakan" ujar Herick.


Terkait Perda yang dilanggar, Idris menambahkan, para pemilik warung kelambu dapat dikenakan sanksi melanggar Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat.


"Bagi pelanggar  diberi sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp5.000.000," kata Idris. (syam)