Awak Media Laporkan Dugaan Pelanggaran Keputusan Walikota ke Inspektorat Sawahlunto -->

Iklan Atas

Awak Media Laporkan Dugaan Pelanggaran Keputusan Walikota ke Inspektorat Sawahlunto

Rabu, 21 April 2021
Isnedi


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Mendukung misi pemerintahan Kota Sawahlunto yang diusung oleh Deri Asta dan Zohirin Sayuti pada poin keempat yaitu 'Menghadirkan Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Inovatif', sejumlah awak media melaporkan ke Kepala Inspektorat Sawahlunto Isnedi terkait dugaan pelanggaran keputusan walikota nomor : 188.45/41/WAKO-SWL/2019.


Dalam keputusan walikota tersebut, tentang penetapan standar biaya jasa pemuatan berita di Kota Sawahlunto tahun anggaran 2019 dalam diktum kelima point 3 dan 5 menyatakan bahwa ketentuan media yang dapat diberikan biaya jasa pemuatan berita antara lain terverifikasi di dewan pers dan satu orang wartawan hanya boleh terdaftar pada satu media cetak atau media online.


Laporan tersebut langsung diterima oleh Isnedi selaku Inspektur yang memiliki wewenang untuk melakukan audit terhadap dugaan pelanggaran keputusan walikota tersebut.


"Pengaduan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP yang ada dan laporan ini juga akan diminta persetujuan walikota untuk dilakukan audit," ungkap Isnedi, Rabu 21 April 2021 di ruang kerjanya.


Sementara itu, Muchtar WS Ketua PWRI Kota Sawahlunto mengharapkan adanya sinergitas antara pegawai di bidang kehumasan Pemko Sawahlunto agar segala kegiatan dapat disinkronkan.


Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan (2019:72), kewajiban sebagai warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945. Terdapat 4 pasal yang menyertainya. Berikut ini beberapa pasal yang dianggap masuk sebagai kewajiban WNI yang harus Anda tahu.


Pasal 27 Ayat 1, Taat pada Hukum dan Pemerintah


Salah satu pasal yang berkaitan dengan kewajiban seorang warga negara adalah pasal 27 ayat 1. Pasal ini mewajibkan seorang warga untuk taat kepada hukum dan juga pemerintahan. Sementara bunyi dari pasal 27 ayat 1:


Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.


Pasal 27 Ayat 3, Warga Negara Ikut dalam Pembelaan Negara


Warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang disesuaikan dengan UUD 1945. Pasal yang tercantum di dalamnya adalah pasal 27 ayat 3 dengan bunyi Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


Pasal 30 Ayat 1, Ikut dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara


Sebagai warna negara Indonesia, masyarakat wajib untuk ikut serta dalam usaha di bidang pertahanan dan keamanan negara. Hal ini tercantum dalam pasal 30 ayat 1 yang berbunyi Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


Pasal 31 Ayat 2, Warga Negara Wajib Ikut Pendidikan Dasar


Pasal yang keempat dan termasuk ke dalam kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD 1945 adalah pasal 31 ayat 2. Pasal ini berbunyi Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Itulah keempat pasal yang menyangkut kewajiban sebagai warga negara Indonesia.


Kembali ke soal keadilan dan pemerataan serta tindakan kesewenang-wenangan ini tidak terjadi di kemudian hari, diharapkan kepada Inspektorat Kota Sawahlunto untuk melakukan audit dengan didukung oleh pemerintahan Deri Asta dan Zohirin Sayuti sesuai misi poin keempat. (ton)