Awal April, Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu -->

Iklan Atas

Awal April, Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu

Jumat, 02 April 2021
.

Payakumbuh, fajarsumbar.com - Setelah mengamankan AP terduga pengedar narkoba sabu, kembali Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan jenis sabu.


Sebagaimana diterangkan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira S. Sik, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Desneri, Jumat (02/04/2021) pagi. 


"Benar pada hari Kamis tanggal 1 April  2021 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di RT02/03 Kelurahan Payolansek Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama NS panggil Niko (23tahun). Tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Payakumbuh sesaaat setelah membuang narkotika jenis sabu-sabu di dalam tumpukan kain. Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di simpan di dalam kotak permen merk Happy Dent, sebanyak 2(dua) paket yang dibungkus dengan plastik bening,"terang Desneri.


.

Diungkapnya, Narkotika jenis sabu tersebut dibuang oleh tersangka atas perintah kawan tersangka yang bernama SR(24) panggil Savar (beralamat di Jorong Koto Hilang Nagari Sungai Tarab Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar) melalui via handphone karna tersangka SR medapat informasi polisi barusan menangkap orang dia kenal. Kemudian tersangka SR panggil Savar lari ke arah Tanjung Pati dan tidak lama setelah itu tersangka SR ditangkap di depan Sanjai Dunsanak di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak Kec. Harau Kab. 50 Kota.


"Kemudian kedua tersangka dan barang bukti berupa 2 (dua ) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,  3 (tiga) unit handpone dan 1(satu) buah kotak permen merk Happy Dent dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Dan, pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan RW,"pungkasnya.(ul)