Berikut Nominal Zakat Fitrah di Pasaman Tahun 2021 -->

Iklan Atas

Berikut Nominal Zakat Fitrah di Pasaman Tahun 2021

Selasa, 27 April 2021
Dedi Wandra

Pasaman, fajarsumbar.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Pasaman tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.


Penetapan zakat fitrah diputuskan melalui rapat Kemenag bersama Pemkab Pasaman dan Ormas Islam pada 16 April 2021 dan surat edaran Bupati Pasaman Nomor 465/379/Kesra Tahun 2021 tentang standarisasi zakat fitrah Kabupaten Pasaman 1442 H/2021 M.


"Dianjurkan kepada  masyarakat untuk pembayaran zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, beras dengan takaran 3 1/3 liter/ 10 tekong/ 2,5 kg," ujar Kakankemenag Pasaman, Dedi Wandra, Selasa ( 27/4/2021).


Ia juga menambahkan, penetapan standar zakat fitrah di konversikan kepada uang sejumlah, standar beras kualitas tinggi ( super) Rp 36.000, standar kualitas beras menengah Rp 30.000 dan standar kualitas beras biasa Rp 26.000.


"Pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi dimasing masing daerah dan harga pasar," tuturnya.


Kepala Kemenag juga menjelaskan bahwa, hikmah dari pada zakat fitrah ini adalah membersikan jiwa kita, sehingga membuat hati kita tenang dan  juga melengkapi amalan ibadah puasa kita.


Dedi Wandra juga menghimbau masyarakat untuk pembayaran zakat fitrahnya sesuai dengan kontek nas yaitu makanan pokok yaitu beras, kalau ingin di konversi harga beras tersebut bayarkan lah dengan harga yang ditetapkan. (Naldi)