Bupati Safaruddin Sebut Pembangunan ZI Sebuah Syarat Mutlak -->

Iklan Atas

Bupati Safaruddin Sebut Pembangunan ZI Sebuah Syarat Mutlak

Kamis, 01 April 2021
.

Lima Puluh Kota, fajarsumbar.com - Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengapresiasi langkah percepatan pembangunan zona integritas yang dilaksanakan Polres Lima Puluh Kota.


Menurutnya, pencanangan pembangunan zona integritas ini sebagai syarat mutlak dalam mewujudkan segala bentuk pembangunan infrastruktur termasuk reformasi birokrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.


Bupati Safaruddin berharap ada sinergi antar pihak terkait untuk ikut melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap segala bentuk kerjasama yang dilakukan. Juga pada realisasi visi misi Safari (Safaruddin-Rizky) dalam pembangunan fisik maupun non fisik.


 "Tidak saja infrastruktur, termasuk juga reformasi birokrasi. Perlu sinergitas berkesinambungan, sehingga pembangunan zona integritas ini benar-benar terwujud menuju WBK (wilayah bebas  dari korupsi)," kata Bupati.


Ditambahkan Bupati Lima Puluh Kota itu, WBK merupakan langkah baik yang perlu direalisasikan maksimal diseluruh wilayah atau zona Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. WBK ini juga menjadi mesin untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sektoral serta pembangunan infrastruktur secara terpadu,"


Sementara itu, Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, S.lk menyebutkan, pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK merupakan rangkaian seratus hari kerja Kapolri dalam bentuk upaya meningkatkan kerja Polri sebagai pelayan masyarakat. Pencanangan ini sudah menjadi keharusan untuk penataan sumber daya manusia, penguatan pengawasan, peningkatan pelayanan publik dan menajemen dilingkungan kerja Polres Lima Puluh Kota.


"Hendaknya menjadi penyemangat sampai kepada struktur bawah di wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota. Pelayanan masyarakat paling utama," perintah Kapolres.


Hadir dalam kegiatan itu, diantaranya Ketua DPRD Lima Puluh Kota, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lima Puluh Kota, Kejaksaan Tinggi Negeri, Dandim 0306/50 Kota.(ul)