Bupati Sampaikan Nota Penjelasan LKPj -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan LKPj

Jumat, 16 April 2021

NOTA – Setelah disampaikan dalam rapat paripurna di gedung dewan, Rabu (14/4) sore, Bupati  Sijunjung Benny Dwifa Yuswir  didampingi Wabup Iraddatillah serahkan nota penjelasan LKPj kepada  Ketua DPRD Bambang Surya Irwan yang didampingi Wakil Ketua Bakri dan Syofian Hendri. (ist)





Sijunjung - Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir  sampaikan nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2020 dalam rapat paripurna DPRD, di gedung dewan, Rabu (14/4) sore.



Rapat yang dipimpin  Ketua DPRD H. Bambang Surya Irwan, dihadiri  Wakil Bupati  (Wabup) H. Iraddatillah, Forkopinda, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), wakil ketua DPRD, anggota dewan dan camat se-Kabupaten Sijunjung.



Setelah menjelaskan tujuan penyampaian LKPj dan gambaran umum daerah, bupati mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Sijunjung menjalankan 24 urusan wajib dan enam urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007. Seluruh urusan pemerintahan ini dijalankan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).



Berdasarkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ada, satu SKPD dapat melaksanakan lebih dari satu urusan wajib dan urusan pilihan, seperti Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang mengelola urusan wajib koperasi, usaha kecil dan menengah serta urusan pilihan perdagangan dan perindustrian.



Secara umum pada tahun 2020 seluruh urusan sudah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan baik. Namun ada beberapa urusan yang belum optimal pelaksanaannya disebabkan keterbatasan sumber daya manusia, kemampuan keuangan daerah serta kendala teknis SKPD pelaksana, kata bupati.



Di sisi lain bupati menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2008 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta sesuai dengan program kerja pemerintah pusat, tahun anggaran 2020 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ada tiga kementerian  pemberi tugas pembantuan kepada pemerintah Kabupaten Sijunjung.



Ketiga kementerian itu, pertama Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Petanian dengan anggaran Rp827.600. 000 yang diperuntukan untuk kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan embung dan irigasi perpompaan besar dengan realisasi fisik dan keuangan 100 persen.



Kedua, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dengan anggaran Rp148.407.000  untuk program kegiatan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, operasional pemeliharaan kantor serta laporan kegiatan dan pembinaan, dengan realisasi anggaran 99 persen dan realisasi fisik 100 persen.



Ketiga, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dengan anggaran Rp524.484. 000  untuk program pendidikan dan pelatihan vokasi, dengan realisasi fisik dan keuangan 100 persen, urai Bupati Benny Dwifa Yuswir.



Setelah disampaikan, didampingi Wabup Iraddatillah, nota penjelasan LKPj tahun 2020 itu diserahkan Bupati Benny Dwifa Yuswir  kepada  ketua DPRD  Bambang Surya Irwan yang didampingi wakil ketua Bakri dan Syofian Hendri. (*)