Bupati Tanah Datar Menandatangani Rancangan Awal RPJMD 2021-2026 -->

Iklan Atas

Bupati Tanah Datar Menandatangani Rancangan Awal RPJMD 2021-2026

Selasa, 20 April 2021

 


Bupati Tanah Datar Eka Putra menandatangani rancangan awal (ranwal) RPJMD 2021-2026, disaksikan Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu dan Wakil Ketua DPRD Saidani. (*)



Tanah Datar - Jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (17/4), menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.



Bupati Eka Putra menyatakan, pelaksanaan pembahasan rancangan awal (ranwal) RP JMD itu merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan dalam RPJMD.



Dikatakan, untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Datar Madani yang berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang dijabarkan ke dalam enam misi dan sepuluh program unggulan, telah disusun tujuan dan sasaran yang dilengkapi indikator, kemudian akan diimplementasikan melalui program dan kegiatan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.


‘’Nota kesepakatan ini adalah tahap awal dalam menyusun RPJMD, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dipenuhi sampai pada tahap penetapan dokumen RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah Nota Ranwal RPJMD ini ditandatangani, selanjutnya akan dikonsultasikan kepada gubernur untuk memperoleh masukan,’’ ucapnya.


Bupati juga menyebut, dokumen RPJMD mempunyai peranan penting dan strategis, guna menentukan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan, serta bertujuan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah tahun 2021-2026.


RPJMD katanya, juga sebagai pedoman atau acuan dalam menetapkan kebijakan strategi pembangunan lima tahun ke depan, dan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.



Sebelumnya, Ranwal RPJMD Tanah Datar 2021-2026 dalam rangkuman yang dibacakan Sekretaris DPRD Tanah Datar Elizar itu diantaranya, penyempurnaan keterkaitan antara dokumen pendukung perencanaan pembangunan daerah, penyempurnaan serta validasi data dan informasi yang tertuang dalam gambaran umum kondisi daerah, baik wilayah maupun data kependudukan.


Selanjutnya, kata dia, penyempurnaan terhadap keuangan daerah yang terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aset daerah, akurasi proyeksi kerangka keuangan daerah dalam rangka penganggaran program dan kegiatan pencapaian visi dan misi, penyempurnaan terhadap permasalahan pembangunan, isu-isu strategis daerah dan keterkaitan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan dalam pencapaian visi dan misi untuk menjawab permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah, dan penyempurnaan strategi dan arah kebijakan daerah untuk menentukan visi dan misi kepala daerah, penyempurnaan program pembangunan daerah untuk pencapaian visi dan misi kepala daerah serta penyempurnaan Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah.


Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani menyatakan, RPJMD merupakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.


UU itu mengamanatkan, tegasnya, kepala daerah mempunyai tugas di antaranya menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD, untuk dibahas bersama DPRD, dan ditetapkan paling lama enam bulan sejak dilantik.(*)