Cari Narkoba, Penghuni Rupajang Digeledah -->

Iklan Atas

Cari Narkoba, Penghuni Rupajang Digeledah

Rabu, 07 April 2021
Pers conference hasil penggeledahan di Rupanjang.


Padang Panjang, fajarsumbar.com  - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang (Rupajang) melakukan penggeledahan/razia bersama dengan aparat penegak hukum (APH)  terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/4) sebagai  rangkaian peringatan  Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57.


Digandengnya APH di sebagai wujud Sinergitas PASTI  (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif), yaitu: Polres dan Brimob berjumlah 50 orang.


Kepala Rupajang Padang Panjang, Rudi Kristiawan, A. Md, IP, SH, MM mengatakan, kegiatan penggeledahan melibatkan APH di wilayah hukum setempat sesuai dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan sebagai bentuk deteksi dini situasi keamanan dan ketertiban. 


Penggeledahan dilaksanakan secara serentak di seluruh UPT, rutan dan lapas se-Indonesia.

 

“Razia ini salah satu bentuk deteksi dini terhadap ancaman, mencegah penyalahgunaan narkoba dan sinergitas bersama aparat penegak hukum setempat,” jelasnya.


Rudi mengatakan, pelaksanaan razia dalam blok rutan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan gangguan ketertiban di dalam lapas.


”Ada berbagai barang yang sebenarnya terlarang ditemukan petugas, namun tidak menemukan narkoba,” katanya.


 Benda yang dilarang tersebut antara lain terdiri dari kartu ceki, sendok, garpu, kabel, paku, botol kaca, alat cukur kumis, gunting, korek gas dan potongan kayu.


“‘Semua benda itu kami sita karena bisa disalahgunakan dan nanti akan dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang didapat ini,” ujarnya.


Turut mendampingi dalam razia tersebut, Kabid Keamanan Divisi Pas Kemenkumham Sumbar, Mubasirudin, Dan Brimob yang diwakili Danton Brimob, Ipda Suharjono, Kapolres Padang Panjang yang diwakili, Kabag OPS, AKP. Simamora. (syam)