Empat Pejudi Koa Ditangkap Polisi di Nagari Taeh Baruah -->

Iklan Atas

Empat Pejudi Koa Ditangkap Polisi di Nagari Taeh Baruah

Sabtu, 10 April 2021
Kertas Koa (ceki) 

Kabupaten 50 Kota, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh berhasil membekuk aksi perjudian jenis kartu koa atau ceki pada Kamis (8/4) lalu di Jorong Kubu Gadang Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh,  Kabupaten Limapuluh Kota.


Empat tersangka yang sama-sama warga Taeh Baruah tersebut, ditangkap dan terpaksa dibawa petugas ke Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.


Yakni, masing-masing Sutri Efantri (34), Ahmad Mikel (35), Indra (44) dan Febrianto Putra (38). "Para tersangka ditangkap sedang asyik berjudi. Barang bukti pun ikut disita," kata Kapolres Payakumbuh Ajun Komisaris Besar Polisi Alex Prawira melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Aknopilindo didampingi Kanit Reserse Kriminal Ipda Aiga Putra pada Sabtu (10/4) pagi.

Dokumen Infowarga.com

Barang bukti yang disita tersebut, diantaranya 4  lembar uang pecahan Rp 50.000, 3 akon kertas koa atau ceki, 1 lembar kertas rarton warna coklat. Serta 36  batang anak korek api kayu.


Dijelaskan AKP Aknopilindo tersebut, tersangka mengakui bermain judi jenis koa  dengan menggunakan uang taruhan sebesar Rp 50 Ribu,  masing-masing pemain yang di pegang oleh pemilik warung. 


Sedangkan untuk pengganti uang di meja menggunakan anak korek api kayu. "1 anak korek api kayu  seharga Rp 5000. Setiap pemain yang ceki atau masuk duluan akan menerima 3  batang anak korek api kayu dari setiap pemain," terangnya.


Kata Kasatreskrim lagi, penangkapan terhadap aksi perjudian tersebut, terkait maraknya laporan dari masyarakat. Apalagi menjelang memasuki bulan suci Ramadhan tahun ini. " Menyambut bulan Ramdhan Polres Payakumbuh sikat aksi judi dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya," tegasnya


Kini, keempat tersangka sudah mendekam di sel Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. (*)