Harga Pinang Tembus Rp18 Ribu/Kg -->

Iklan Atas

Harga Pinang Tembus Rp18 Ribu/Kg

Jumat, 16 April 2021

KULIT PINANG - Babinsa Koramil 06/Kp Dalam,  Prada Rudi Afriko  melihat seorang masyarakat yang sedang mengupas kulit pinang di Korong Durian Gaduang, Nagari Sikucur Timur,  Kecamatan V Koto Kampung Dalam.  (*)





Padang Pariaman - Masyarakat yang punya pohon pinang, disaat sekarang bisa bernapas lega. Sebab, harga pinang kering di tingkat pedagang pengumpul lumayan bagus, 1 kilogram dihargai Rp 18.000. 



“Harga 1 kilogram pinang kering di tingkat pedagang pengumpul sebesar Rp18.000. Harga ini dibandingkan sebelumnya lumayan bagus atau mengalami kenaikan,” ucap Kadi, seorang pemilik Buah Pinang di Korong Durian Gaduang, Nagari Sikucur Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam,  Padang Pariaman,  Kamis (15/4). 



Diungkapkan Kadi, dimasa pandemi virus Covid-19 ini, masyarakat yang punya pohon pinang, banyak dan berbuah sehingga sangat terbantu perekonomiannya.  Sebab, hampir setiap pekan masyarakat bisa panen dan menjual kepada pedagang pengumpul.  



“Minimal sepekan bisa menjual 10 kilogram, maka telah mengantongi uang sebanyak Rp180.0000,” tuturnya. 



Bagi masyarakat Nagari Sikucur Timur,  Kecamatan V Koto Kampung Dalam yang bergeofrafis perbukitan,  pohon pinang ini mudah tumbuh. Hampir semua masyarakat yang punya lahan memiliki pohon pinang. 



Terlebih saat ini, dengan adanya pohon pinang  wangi yang buahnya banyak dan besar.


 Masyarakat tertarik menanamnya. Masyarakat yang punya lahan,  menanam pohon pinang wangi ini, bahkan bibit mudah di dapatkan,  karena ada masyarakat sekitar yang membibitkan. Sementara itu, Babinsa Koramil 06/Kp Dalam Praka Rudi Afriko mengatakan masyarakat di wilayah binaannya banyak menggantungan  perekonomiannya disektor pertanian dan perkebunan.  Untuk sektor pertanian,  yakni sawah dan sektor perkebunan,  salah satunya punya pohon pinang. 


Untuk itu, supaya masyarakat ini bisa baik perekonomiannya,  sangat perlu dukungan dan binaan dari instansi terkait di Pemkab Padang Pariaman.  


PPL yang ada di instansi teknis tersebut sangat diharapkan perannya dalam memberikan penyuluhan tentang tata cara menanam, memelihara pohon pinang dan lainnya. (*)