Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Bus Gumarang Jaya dan Kecelakaan Beruntun di Sitinjau Lauik -->

Iklan Atas

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Bus Gumarang Jaya dan Kecelakaan Beruntun di Sitinjau Lauik

Jumat, 16 April 2021

Suasana penyerahan santunan kepada ahli earis korban


Padang, fajarsumbar.com - PT Jasa Raharja Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di dua tempat berbeda, Jumat (16/4/2021).


Kamis (15/4/2021) terjadi kecelakaan di dua tempat dan menyebabkan beberapa korban meninggal dunia.


Pertama kecelakaan tertabrak Bus Gumarang Jaya di Nagari Pitalah Kab. Tanah Datar depan SDN 03 Pitalah menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan 1 Orang Luka-luka. 


Kedua kecelakaan beruntun bus masuk jurang di Ladang Padi Sitinjau Lauk Kota Padang yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 9 orang luka - luka. 


.


Kepala PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Agung Tri Gunardi pada relisnya ikuy belasungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. 


Selanjutnya PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 4 ahli waris korban kecelakaan tertabrak Bus Gumarang Jaya di Nagari Pitalah Kab. Tanah Datar depan SDN 03 Pitalah. 


Di waktu yang sama, telah diserahkan juga santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan beruntun masuk jurang di Ladang Padi Sitinjau Lauk Kota Padang. Santunan diterima langsung oleh ahli waris korban yang sah, Jumat (14/4/2021).


Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000.


.


Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,-, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban. 


Jasa Raharja secara proaktif sejak kejadian terjadi langsung bekerja mendatangi TKP & melakukan pendataan korban sehingga santunan terhadap korban meninggal dunia telah dapat diserahkan kepada ahli waris melalui mekanisme transfer rekening kurang dari satu hari setelah kejadian terjadi. 


Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan serta  diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban.(ab)