Jika Perwako 40/41 2018 Dicabut, Pemko Bukittinggi Bakal Kehilangan Pemasukan Rp5 Miliar -->

Iklan Atas

Jika Perwako 40/41 2018 Dicabut, Pemko Bukittinggi Bakal Kehilangan Pemasukan Rp5 Miliar

Senin, 12 April 2021

Asri


Bukittinngi, fajarsumbar.com - Sampai sekarang Perwako Nomor 40/41 Tahun 2018 tentang retribusi pasar di Kota Bukittinggi belum dicabut. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi itu kini telah mencapai Rp9 miliar.


Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi Asri didampingi Kabid Pasar Herman kepada fajarsumbar.com di ruangan kerjanya, Senin (12/4/2021).


Mengenai operasional Pasar Atas, tetap dilaksanakan, seperti kebersihan, keamanan tetap konsisten sesuai regulasi. Di seputar bangunan  Pasar Atas, tidak dibenar untuk berjualan.


Lebih lanjut kata Asri, sampai sekarang pemasukan dari retribusi pasar tahun 2020 mencapai Rp9 miliar, sebelum Perwako 40/41 Tahun 2018 hanya Rp4 miliar.


Kalau pencabutan Perwako 40/41 tetap dilaksanakan, konsekwensinya pemasukan Pemko Bukittinggi dari pasar akan hilang sebesar Rp5 Miliyar pertahun.


Ditambahkannya masalah Pasar Atas, sampai sekarang belum ada penyerahan dari PUPR, regulasinya sedang dibuat,  "Kita tunggu saja, apakah dikontrakan,  atau bagaimana," ungkapnya. (gus)