Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Jayanta, Amd, IP, SH (kedua kanan) dan petugas saat memperlihatkan hasil razia. |
Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Kamar hunian warga binaan Lapas Kelas IIA Rantauprapat di geledah petugas gabungan yang terdiri dari petugas sipir penjara serta personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (6/4/2021) pukul 19.00 Wib.
Kegiatan yang di pimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Jayanta, Amd, IP, SH ini merupakan tindak lanjut surat edaran Direktur Kamtib No. PAS.2-PK.02.10.02-143 tanggal 01 April 2021 dan menindaklanjuti Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara Nomor : W.2-PK.02.10.02- 5010 Perihal Razia Serentak dan salah satu rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57.
Kalapas Jayanta, Amd, IP, SH menyebutkan, razia ini rutin dilakukan sebanyak 2 kali dalam seminggu. Namun bedanya kali ini gabungan yang melibatkan 56 petugas Lapas, 6 personel Polres serta 4 petugas yang hadir langsung dari kantor wilayah.
"Razia ini bertujuan menekan gangguan keamanan dan ketertiban, terutama narkoba dan handphone di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," sebutnya.
Dari hasil razia inipun ditemukan 5 unit telepon genggam merek nokia, 5 buah baterai hp, 2 kepala charger, 3 buah gunting, 3 buah pisau, 2 buah besi tajam, 3 buah headset,1 buah kipas angin kecil,1 buah tali pinggang, dan 1 buah besi.
"Ini kita kembangkan apakah ada petugas yang membawa kedalam ataupun lemparan dari luar, dimana barang-barang temuan ini merupakan barang terlarang di LP sehingga disita dan akan dimusnahkan," jelasnya.
Kegiatan inipun berlangsung tertib tanpa menimbulkan keributan dari warga binaan. (Randi)