Kamar Hunian Lapas Kelas IIA Rantauprapat Digeledah Petugas Gabungan -->

Iklan Atas

Kamar Hunian Lapas Kelas IIA Rantauprapat Digeledah Petugas Gabungan

Rabu, 07 April 2021

Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Jayanta, Amd, IP, SH (kedua kanan) dan petugas saat memperlihatkan hasil razia.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Kamar hunian warga binaan Lapas Kelas IIA Rantauprapat di geledah petugas gabungan yang terdiri dari petugas sipir penjara serta personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (6/4/2021) pukul 19.00 Wib.


Kegiatan yang di pimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Jayanta, Amd, IP, SH ini merupakan tindak lanjut surat edaran Direktur Kamtib No. PAS.2-PK.02.10.02-143 tanggal 01 April 2021 dan menindaklanjuti Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara Nomor : W.2-PK.02.10.02- 5010 Perihal Razia Serentak dan salah satu rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57.


Kalapas Jayanta, Amd, IP, SH menyebutkan, razia ini rutin dilakukan sebanyak 2 kali dalam seminggu. Namun bedanya kali ini gabungan yang melibatkan 56 petugas Lapas, 6 personel Polres serta 4 petugas yang hadir langsung dari kantor wilayah.


"Razia ini bertujuan menekan gangguan keamanan dan ketertiban, terutama narkoba dan handphone di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," sebutnya.


Dari hasil razia inipun ditemukan 5 unit telepon genggam merek nokia, 5 buah baterai hp, 2 kepala charger, 3 buah gunting, 3 buah pisau, 2 buah besi tajam, 3 buah headset,1 buah kipas angin kecil,1 buah tali pinggang, dan 1 buah besi.


"Ini kita kembangkan apakah ada petugas yang membawa kedalam ataupun lemparan dari luar, dimana barang-barang temuan ini merupakan barang terlarang di LP sehingga disita dan akan dimusnahkan," jelasnya.


Kegiatan inipun berlangsung tertib tanpa menimbulkan keributan dari warga binaan. (Randi)