Kapolri Luncurkan Aplikasi SINAR, Perpanjangan SIM Bisa di Rumah -->

Iklan Atas

Kapolri Luncurkan Aplikasi SINAR, Perpanjangan SIM Bisa di Rumah

Kamis, 15 April 2021

 

(kompas.com)



Jakarta, fajarsumbar.com - Dilansir dari Laman Humas Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional), Perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Kehadiran aplikasi SIM online ini perwujudan dari janjinya saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi Presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.


“Sudah saatnya Polri menampilkan Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” katanya Selasa, (13/4/2021). 


Dia mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang sekali lagi membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya ETLE.


“Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja,”


“Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dengan adanya pandemi COVID-19,” kata Sigit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.


Dengan kehadiran SIM online, Kapolri menyebut masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Ke depan, ia berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan aplikasi.


“Cukup dari rumah pelayannan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor Pos untuk melakukan delivery (pengiriman)”


Korlantas sendiri menggandeng BNI dalam kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon. (HF)