Miliki 3 Paket Ganja, Oki Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh -->

Iklan Atas

Miliki 3 Paket Ganja, Oki Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh

Senin, 05 April 2021
AD

Payakumbuh, fajarsumbar.com --- Tersangka AD Oki (44) warga Tarok Kelurahan Tigo Koto Diate ditangkap Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja, Minggu tanggal 4 April  2021 sekira pukul 21.00 WIB, malam. 


Sebagaimana diinformasikan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S. Sik, MH melalui Kasat Desneri kepada media.


"Benar pada hari Minggu tanggal 4 April 2021 sekira pukul 21.00 WIB yang bertempat di lingkungan Tarok Kelurahan Tigo Koto Diateh Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama DA panggil Oki di rumahnya,"terang Desneri, Minggu (04/04/2021) malam. 


Diterangkan, Pada saat di lakukan penangkapan tersebut ditemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan oleh tersangka di atas atap rumah tersangka. 


"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dengan cara dibeli kepada seorang laki-laki inisial A. Sekarang DPO). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa 3 (tiga) paket  narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) unit handphone merk xiomi, dibawa ke polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Dan, pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat,"tandasnya.(ul)