Miliki 4 Paket Sabu, HT Ditangkap Polisi -->

Iklan Atas

Miliki 4 Paket Sabu, HT Ditangkap Polisi

Senin, 05 April 2021
HT

Payakumbuh, fajarsumbar.com --- Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh pada Sabtu tanggal 4 April 2021 berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana, yakni memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.


Tersangka berinisial HT yang akrab disapa Win (56), diamankan sekira pukul 19.00 WIB di pelataran parkir Aqsa Mart Kelurahan Padang Karambia, Kec. Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.


Sebagaimana diterangkan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira S, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri kepada media. 


"Benar pada hari Sabtu tanggal 4 April 2021 sekira pukul 19.00 WIB yang bertempat di pelataran parkir Aqsa Mart kelurahan Padang Karambia Kec. Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama HT panggil Win oleh Satresnarkoba Polres Payakumbuh. Tersangka di tangkap pada saat akan memarkir kendaraan di halaman parkir Aqsa mart kelurahan Padang Karambia Kec. Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh,"terang Desneri. 


Dikatakannya, pada penggeledahan terhadap HT yang beralamat di Jorong Lompatan, Nagari Barulak, Kec. Tanjung Baru, Kab. Tanah Datar ini, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4(empat) paket yang dibungkus dengan plastik warna bening.


Saat penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti, berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk duos, dan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda jenis beat warna hitam nomor polisi BA 2133 EJ. Kemudian  barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Dan pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat,"pungkasnya.(ul)