Pemkab Tanah Datar Apel Gabungan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H -->

Iklan Atas

Pemkab Tanah Datar Apel Gabungan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Senin, 12 April 2021

 

Bupati Tanah Datar saat memimpin apel gabungan ASN, di halaman kantor Bupati, Senin (12/4/21)


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE memimpin apel gabungan dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah/2021, apel gabungan yang diikuti seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, di halaman kantor Bupati, Senin (12/4/21). 


"Insya Allah besok kalau tidak ada perubahan, tanggal 13 April 2021 kita sudah memasuki bulan suci Ramadhan, berarti kita sudah mulai berpuasa, kita bersyukur kepada Allah.SWT masih diberi kesempatan berjumpa dengan bulan mulia yang penuh berkah," ucap Bupati Eka Putra. 


Disampaikan Eka Putra, Ramadhan tahun ini merupakan sudah yang kedua kali dilalui di masa pendemi Covid-19, namun itu tidak boleh mengurangi semangat untuk beribadah dan memberi pelayanan kepada masyarakat. "Pelayanan dalam penanganan bencana, pandemi Covid-19, perizinan, administrasi kependudukan, pertanian perlu mendapat prioritas," sebut Bupati. 


Bupati menegaskan, terkait disiplin ASN selama bulan Ramadhan, pemerintah sudah mengatur dalam kebijakan seperti jam masuk kantor Senin s/d Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB, jam istirahat 12.00-12.30 WIB, sedangkan hari Jum’at pukul 08.00-15.30 WIB, jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB, sementara bagi OPD yang masih memberlakukan jam kerja enam hari seperti Rumah Sakit dan Puskesmas agar dapat mengaturnya dengan baik.


"Kepada ASN tetap bekerja dengan produktif, disiplin dan bersemangat, jangan puasa dijadikan alasan untuk membuat semangat kerja menurun apalagi tidak masuk kantor, bermalas-malasan sehingga mengganggu pelayanan kepada masyarakat," tegas Bupati.


Berkenaan dengan kebijakan pemerintah pusat, yang melarang ASN ke luar daerah atau mudik, pada saat hari Raya Idul Fitri 1442 H dari tanggal 6 s/d 17 Mei 2021, sambil menunggu keputusan lebih lanjut kepada ASN lingkup Pemkab Tanah Datar, agar tidak melakukan mudik lebaran.


Disebutkan Bupati Eka Putra bagi ASN yang melanggar dapat dikenakan sangsi disiplin yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.


Menyikapi kondisi cuaca ekstrim yang melanda beberapa wilayah termasuk Tanah Datar, disampaikan Bupati agar masyarakat tetap waspada dan siaga bencana, dan diharap ASN proaktif memperhatikan lingkungan sekitar, dan memberi informasi dan edukasi masyarakat tentang antisipasi bencana.


"Kami bersama Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian beserta keluarga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1442 H, mohon maaf lahir dan bathin, mari perbanyak ibadah, perkuat iman, tingkatkan imun," pungkas Bupati. (fdy)