Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR Karyawan -->

Iklan Atas

Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR Karyawan

Selasa, 20 April 2021
ilustrasi

Jakarta -  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 secara penuh, atau tanpa dicicil. 


Ida mengatakan, hal ini mengingat sejak pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19. 


“Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” kata Ida dalam konferensi virtual, Senin (12/4/2021). 


Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang instens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021. 


Kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu. Pada 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Adapun pertimbangannnya saat itu adalah kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR. 


Ida mengatakan, saat ini pemerintah melakukan banyak hal. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali. Lantas kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2021? Menaker mengatakan pencairan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba. 


“Atas dasar itu saya sampaikan, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tersebut tiba,” tegas dia sebagaimana dikutip kompas.com.


Ida mengimbau kepada para kepala daerah untuk bekerja sama memastikan agar perusahaan membayar THR keagamaaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski begitu puntu dialog tetap terbuka. 


Ida mengimbau agar kepala daerah memastikan kewajiban bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik. 


Ida menegaskan, kesepakatan dibuat tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat sebelum hari raya keagaamaan 2021. Di sisi lain, pengusaha yang tidak mampu membayar THR wajib memberikan laporan internal keuangan transparan. 


Ida menambahkan, kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagaamnaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. 


Saat ini kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultai Dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021 di pusat. Satgas ini perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.(*)


sumber: kompas.com