Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Sabu. Satu Orang Lain Masih DPO -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Sabu. Satu Orang Lain Masih DPO

Kamis, 08 April 2021
Barang bukti 

Payakumbuh, fajarsumbar.com - Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh pada Kamis tanggal 8 April  2021 sekira pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I, jenis sabu. 



Sebagaimana diterangkan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S. Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri.


"Benar pada hari Kamis tanggal 8 April 2021 sekira pukul 01.00 WIB yang bertempat di Jorong Tanjuang Kaliang Nagari Sungai Kamuyang Kec. Luhak, Kab. 50 Kota, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama AM panggil Al (32tahun) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh. Terduga beralamat di Jorong Sumbaladuang,"terang Desneri, Kamis (08/04/2021) pagi. 


Diterangkan, Tersangka ditangkap pada saat akan pulang ke rumahnya dan akan bertransaksi dengan anggota kepolisan yang melakukan penyamaran. 


"Pada tersangka ditemukan 2(dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka di dalam dompet warna hitam dan dimasukan ke dalam kantong jaket milik tersangka bagian depan sebelah kanan. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama Zul. Saat ini, Zul masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),"ulas Desneri.


"Kemudian, tersangka dan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan satu buah dompet warna hitam, dibawa ke polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Dan pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh perangkat kenagarian, setempat,"pungkas Desneri.(ul)