![]() |
Dafriyon, SH., MH |
Bukittinggi fajarsumbar.com - Rencana walikota Bukittinggi mencabut Perwako 40/41 Tahun 2018 tentang retribusi pasar ditentang keras oleh Praktisi Hukum, Dafriyon SH.MH. Bahkan ia pun mengancam akan PTUN-kan walikota bila hal itu benar-benar terjadi.
Hal ini disampaikan Praktisi Hukum Dafriyon, SH., MH., kepada fajarsumbar.com di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bukittinggi, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, perlu disampaikan bahwa Perwako 40/41 tentang restribusi adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi yang digunakan untuk pembangunan daerah.
Bukittinggi yang luasnya 25 Km persegi tidak punya sumber daya alam (SDA), pemasukan hanya mengandalkan pariwisata, perdagangan dan jasa, pendidikan dan kesehatan. Dari hasil tersebutlah sumber pembangunan fisik maupun semberdaya manusia.
Lebih lanjut kata Dafriyon, Bukittinggi berpenduduk 125 ribu jiwa ini, berapa orang yang berprofesi sebagai pedagang, kemudian apakah semua pedagang itu warga Bukittinggi, bahkan lebih banyak yang berasal dari luar kota.
Bahkan ia menduga, walikota terkesan mementingkan pedagang yang selalu hanya kepenting pribadi mencari untung.
Bagaimana dengan nasib gaji guru ngaji, garin, pegawai kontrak dan lain-lain yang sumbernya dananya dari PAD.
"Yang lebih gawat lagi PAD terancam turun sampai 50 persen, akan berdampak pengurangan APBN ke depan," ungkapnya. (gus)