Sat Narkoba Kembali Gerebek Padang Bulan, 2 Pria Diamankan -->

Iklan Atas

Sat Narkoba Kembali Gerebek Padang Bulan, 2 Pria Diamankan

Minggu, 18 April 2021

Kedua pria yang berhasil diamankan petugas beserta barang buktinya.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menggerebek Lingkungan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara pada Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 22.00 Wib.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH MH pada Minggu (18/4/2021) menerangkan, dari hasil penggerebekan di wilayah yang dijuluki kampung narkoba itu pihaknya berhasil menangkap dua tersangka.


"2 tersangka yang ditangkap berinisial TRD alias Tamin (24) warga Jln Sei Tawar Kelurahan Binaraga dan RA alias Indo (34) warga Simpang Mangga Kecamatan Rantau Selatan," ujarnya.


Kasat menambahkan, dalam penggerebekan yang di pimpinnya ini bersama Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung,Kanit Idik II IPDA Tito Alhafezt dan seluruh personil opsnal Sat res Narkoba merupakan tindaklanjut dari banyaknya informasi keluhan masyarakat bahwa dijalan padang bulan banyak beredar narkoba jenis sabu.


Penggerebekan juga dilakukan secara rahasia dan seluruh personil mengepung kampung Padang Bulan dari berbagai tempat. Akibat kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri.


Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu, seberat 0,44 gr brutto,1 buah kaca pirek kosong, 1unit Hp jenis nokia,1 unit sepeda motor merk suzuki shogun tanpa plat.


"Petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gr brutto, diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yang diduga sebagai pengedar dimana pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri. Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (Randi)