Tersangka AP |
Payakumbuh, fajarsumbar.com - Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh pada Kamis tanggal 1 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu. Tersangka diamankan di seputaran simpang empat Padang Tinggi Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Sebagaimana diterangkan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri, Jumat (02/04/2021) pagi.
"Benar pada hari Kamis tanggal 1 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB yang bertempat di Simpang Empat Padang Tinggi Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh satresnarkoba Kita telah mengamankan satu orang laki-laki yang bernama AP panggil Anggi (26), suku Minang berprofesi swasta dengan alamat JorongDusun Tangah Nagari Kubang Tungkek Kec. Guguak Kab. 50 Kota,"terang Desneri.
Diterangkan, Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh setelah mendapat informasi bahwa tersangka ada mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pada saat di lakukan penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2(dua) paket di dalam kantong celana belakang sebelah kanan tersangka.
"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diantar kepada seorang laki-laki yang tersangka tidak mengetahui namanya, dan hanya kenal wajahnya. Menurut pengakuan tersangka, Dianya sudah sering menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada laki-laki tersebut,"ulasnya.
"Kemudian, tersangka dan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse, 1(satu) unit sepeda motor merk Jupiter MX tampa nomor polisi hitam dan 1(satu) helai celana panjang jenis jeans dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Dan, pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan RW, setempat,"pungkasnya.(ul)