Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Tangkap Pengedar Sabu -->

Iklan Muba

Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Tangkap Pengedar Sabu

Sabtu, 10 April 2021
.

Payakumbuh, fajarsumbar.com - Usai menangkap terduga pengedar sabu berinisial MA, perburuan Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh berlanjut, sehingga berhasil mengamankan BL (31).

BL diamankan Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh, pada hari Jumat tanggal 9 April  2021 sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Kelurahan Parik Rantang Kec Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S. Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri, Jumat (09/04/2021) malam melalui WAG Media Polres Payakumbuh.

"BL Merupakan Non TO, dalam Ops Antik Singgalang 2021,"sebut Desneri.

Diterangkan, tersangka ditangkap Jumat tanggal 9 April 2021 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Kelurahan Parik Rantang Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

"BL(31) ditangkap di rumahnya pada saat duduk di depan rumah di Kelurahan Parik Rantang, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di rumah tersangka 1(satu) unit timbangan digital, satu bundel kertas pembungkus narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Tersangka juga mengakui bahwa Dianya baru saja menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka MA seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki, inisial R masih (DPO),"imbuhnya.

"Kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) bundel plastik bening pembungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 900.000(sembilan ratus ribu rupiah), dan 1(satu) unit timbangan digital dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Dan, pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT dan RW, setempat,"pungkas Desneri.(ul)