Satreskrim Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor -->

Iklan Atas

Satreskrim Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor

Kamis, 22 April 2021
Dua tersangka pencurian sepeda motor yang ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang


Padang Panjang, fajarsumbar.com  - Dua lelaki terduka tersangka pelaku pencurian dua sepeda motor di  Batutaba, Kecamatan Batipuh Selatan ditangkap polisi. Keduanya beraksi ketika pemilik motor tengah berburu babi. 


Kedua tersangka adalah HFN (32) dan DS (30). HFN penduduk Jorong Gelanggang, Nagari Batutaba, sedangkan DS penduduk Jorong Beringin, Nagari Batutaba.


Kedua ditangkap Minggu sore 18 April lalu di alamat masing-masing dipimpin Kasat Reskrim  Iptu Ferlyanto P Marasin, S.Tr. K bersama Kanit Reskrim Polsek Batsel Bripka Anton Prawira, Kanit Pidum Aipda Alnofiardi. 


Kasus kehilangan sepeda motor yang menghebohkan pecandu buru babi itu terjadi Januari lalu, sesuai laporan polisi LP/01/I/2021/Sek Batsel/tgl 24 Januari 2021, LP/02/I/2021/Sek Batsel/tgl 25 Januari 2021, LP/04/IV/2021/Sek Batipuh/tgl 17 April 2021.


Dari  tersangka polisi berhasil menyita  satu unit sepeda motor Mio warna hitam BA 6684 BT. Satu unit sepeda motor Vega R BA 4339 EZ, satu unit sepeda motor Jupiter BM 2850 RS. Satu buah kunci leter T.


Satu helai celana panjang warna loreng dan satu helai sweater putih garis hitam. Semua barang bukti itu kini berada di Mapolres Padang Panjang dan kasusnya ditangani unit pedana umum Satreskrim.


Sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z Warna hitam silver, nopol BM 2850 RS milik Ewi Wardi itu hilang ketika di parkir  dalam keadaan stang terkunci di belakang gedung MTsN 4 di Batutaba dan korban pergi berburu babi. 


Setelah selesai berburu babi sekira pukul 14.30 WIB ketika hendak  mengambil motornya ternyaya sudah raib. Korban mengalami kerugian sekitat Rp10 juta. Sedangka sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BA 6684 BT adalah milik Yusrizal.


Sama dengan  Jupiter milik Ewi. Motornya diparkir di belakang gedung MTsN, pemiliknya juga pergi berburu babi.  Ketika hendak mengambil motornya ternyata sudah hilang.Korban mengalami kerugian Rp4,6 juta.


Atas perbuatannya, masing-masing pelaki dijerat pasal 363 ayat (2) ke 5, pencurian dengan cara merusak menggunakan kunci palsu dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (syam)