Satu Orang Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Dharmasraya -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Satu Orang Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Dharmasraya

Minggu, 11 April 2021

Ilustrasi


Dharmasraya, fajarsumbar.com - Satuan Resort Kriminal  (Satreskrim) Narkoba Polres Dharmasraya sikat terduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu, saat berlangsungnya operasi Antik Singgalang 2021, Sabtu (11/4/2021).


Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T, didampingi Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap, S.H, dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung, di Mapolres Dharmasraya Selasa  (11/4/21), membenarkan telah menangkap inisial BIS (29) warga Jorong Koto Indah, Kenagarian Kurnia Koto Salak,  Kecamatan Sungai Rumbai,  Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, sekira pukul 23.30 Wib, saat hendak transaksi narkoba di Jorong Taratak, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.


Sesuai dengan laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian, bahwa tersangka BIS sedang melakukan transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di lokasi penangkapan. 


Tanpa buang waktu lagi, pihak penyidik langsung turun kelapangan, segera melakukan pengintaian. Tidak berapa lama, target dapat dideteksi sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan ketika hendak melakukan transaksi. 


"Saat penyidik melakukan penangkapan dan penggeledahan, disaksikan langsung oleh Endang Wijaya, Kepala Jorong setempat, beserta Evin Deswanto salah seorang tokoh masyarakat," sebut Aditya.


Ia juga menjelaskan, saat petugas melakukan penggeledahan, diamankan  barang bukti (BB) berupa bungkus rokok Gudang Garam Surya, berisikan dua paket plastik klip bening, didalamnya berisikan butiran kristal, diduga narkotika golongan I jenis sabu.


Kapolres juga menambahkan bahwa tersangka sudah merupakan target operasi (TO) Antik Singgalang tahun 2021. Atas perbuatannya, tersangka dapat di jerat dengan pasal 114, Jo, 112, UU No: 35 /2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (Fatafza)