Padang Panjang, fajarsumbar.com - Razia Yustisi terhadap warga tak memakai masker di ruas jalan utama di Kota Padang Panjang terus berlanjut. Jumat (9/4) 485 pelanggar aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), terjaring.
Operasi Yustisi ini dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020.
“Mereka yabg terjaring terdiri dari 143 pejalan kaki, 313 pengendara roda dua dan 29 pengendara roda empat,” kata KBO Sabhara, Ipda Kusnadi.
Dikatakan Kusnadi, kegiatan difokuskan di jalan kawasan Pasar Pusat dan di depan gedung M. Sjafei. Di dua lokasi ini masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker.
Kepada pelanggar diberi sanksi teguran lisan dan diwajibkan membeli masker. Sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi kuning bertuliskan "pelanggar prokes".
Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub.
"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," tukasnya.
Operasi Yustisi rutin dilakukan setiap Jumat dan Senin, hari pasarnya Padang Panjang. (syam)