Tata Cara Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2021 -->

Iklan Atas

Tata Cara Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2021

Jumat, 30 April 2021

Pembayaran tunjangan hari raya (THR) 

Jakarta - Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sebesar Rp30,8 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS tahun ini. 


Selain itu, pemerintah juga memastikan akan memberikan gaji ke-13 pada Juni 2021. Pencairan dilakukan jelang tahun ajaran baru anak sekolah.


Lantas, bagaimana tata cara pembayaran THR dan gaji ke-13? Mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Jumat (30/4), pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.


Untuk lembaga non struktural yang bukan satuan kerja, maka pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga non struktural.


Sebagaimana dikutip cnnindonesia.com, Pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima.


PPSPM nantinya harus mengajukan SPM THR dan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.


Sementara, pembayaran THR atau gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.


Dengan begitu, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk pegawai non PNS dilakukan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran. Setelah itu, bendahara pengeluaran membayar THR dan gaji ke-13 kepada penerima.


Penerbitan SPM untuk pembayaran THR menggunakan jenis SPM THR gaji untuk pembayaran THR komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Lalu, untuk pembayaran THR pimpinan dan pegawai non PNS menggunakan SPM THR LNS.


Selanjutnya, penerbitan SPM untuk gaji ke-13 menggunakan jenis SPM gaji 13 untuk komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.


Kemudian, untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik menggunakan SPM penghasilan 13 LNS.


Untuk THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non PNS di badan layanan umum (BLU) yang dibiayai dari PNBP BLU, maka mekanismenya menggunakan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU (SP3B BLU). Pertanggungjawaban SP3B BLU dilakukan terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran remunerasi.


Nantinya, jika terdapat sisa dana pembayaran THR atau gaji ke-13 yang dibayarkan melalui bendahara pengeluaran, maka bendahara pengeluaran harus segera menyetorkan sisa dana tersebut ke kas negara. Penyetoran ini dilakukan terpisah antara THR dan gaji ke-13. (*)