Tertib Adminduk Dukung Suksesnya Sensus Keluarga 2021 -->

Iklan Atas

Tertib Adminduk Dukung Suksesnya Sensus Keluarga 2021

Selasa, 27 April 2021
Imran 

Payakumbuh, fajarsumbar.com - Terhitung Mulai Tanggal 1 April hingga 31 Mei 2021 pemerintahan Republik Indonesia melaksanakan program Sensus Keluarga 2021. Demikian juga halnya di Kota Payakumbuh. 


Yang jadi pertanyaan, apakah semua keluarga di Payakumbuh ini akan terdata sebagai warga yang berstatus sebagai warga Kota Payakumbuh. Atau hanya sekadar numpang mencari nafkah atau bisa jadi numpang tinggal atau mengontrak, kontrak habis pindah lagi. Atau beridentitas luar Kota Payakumbuh, namun untuk tinggal di Payakumbuh, sudah melaporkan diri kepada pemerintah terendah atau RT. 


Mungkin juga ada, tinggal di Kota Payakumbuh, tanpa beridentitas Payakumbuh, serta tidak melapor kepada RT. Kemungkinan tersebut bisa saja dijumpai, apa dampaknya bagi warga tersebut. Warga seperti ini kerap ditimpa masalah sosial. Salah satunya adalah Ybs tidak bisa bersikeras dengan fasilitas dan bantuan pemerintah untuk warga kelurahan tersebut.


Problem yang media jumpai di lapangan, seperti di kelurahan Ompang Tanah Sirah, ada beberapa warga yang tinggal sebagai warga kelurahan tersebut. Namun keterangan salah Ketua RT setempat, bukan warga kelurahan tersebut. Menjadi tanda tanya bagi kami. Ketua RT menjelaskan, mereka tinggal, namun Mereka ber-KK luar dari kelurahan Ompang Tanah Sirah. 


Salah seorang warga OTS yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan bahwa dirinya sudah melaporkan keluarga ke RT untuk tinggal di daerah setempat. 


"Ya, saya sudah tinggal sekitar 3 tahun di Payakumbuh, saya dan istri jualan. Kami ngontrak di kelurahan OTS. Terkait KK, KK kami berasal dari luar Kota Payakumbuh,"terang warga itu. 


"Apakah Bapak mau pindah KK ke Payakumbuh," tanya Kami.


"Kalau bisa tidak, tidak usah saja. Dari dulu kami hidup berpindah kontrakan, hingga lama disini. Terkadang mengurus pindah itu rumit dan melelahkan. Padahal kami harus mencari nafkah dan uang kontrakan,"ulasnya.


Kondisi tersebut, Lurah Ompang Tanah Sirah Majri saat dikonfirmasi membenarkan adanya problema tersebut di kelurahannya, bahkan di kelurahan lain juga bisa dijumpai problem demikian. 


"Kita menghimbau agar warga Kota Payakumbuh, khususnya kelurahan Ompang Tanah Sirah kiranya patuh peraturan dan regulasi administrasi kependudukan. Mau tinggal dimana saja boleh, tapi patuhi aturan yang berlaku. Dimaa bumi dipijak disitu langik dijujung. Apalagi saat ini, pemerintah sedang melakukan sensus keluarga, pastinya akan ditemui realita KK tidak sesuai dengan kondisi domisili warga. Supor kami, silahkan minta surat pindah, supaya kita uruskan KKnya disini,"terang Lurah Majri.


Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yunida Fatwa melalui Kepala Bidang Pencatatan Adminduk, Imran menjelaskan bahwa terkait kependudukan sudah diatur dalam undang-undang dan turunannya. Sebagian regulasi ini terintegrasi juga dengan DP3AP2KB dan Bagian Tata Pemerintahan. 


"Pencatatan Administrasi Kependudukan sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2006, dengan PP No 40 tahun 2009 sebagai juklaknya. Selanjutnya ada Perpres No 96 tahun 2008, serta Permendagri No 96 tahun 2019 tentang penertiban dokumentasi kependudukan. Serta turunannya hingga tingkat pemda,"terang Imran. 


Mendukung suksesnya Sensus Keluarga tahun 2021, menurut Imran sebenarnya kasus berbedanya status KK dengan domisili penduduk di kelurahan, sudah diatur dalam regulasi. 


"Tinggal kita mau mematuhi atau tidak. Jan lah tasasak baru sadar untuk maurusnyo. Kalau warga pindah domisili, bisa kita terbitkan KK sesuai kondisi rilnya, silahkan urus berjenjang. Bahkan tidak ada indikasi mempersulit layanan. Apalagi Adminduk Kota Payakumbuh sudah tersertifikasi di nasional, khususnya pengurusan kartu identitas anak. Semua berawal dari KK pastinya, "ujar Imran. 


"Jika warga pindah ke kelurahan lain, jorong maupun daerah lain, silahkan urus surat pindahnya. Semua ini pastinya mendukung tertib administrasi kependudukan. Serta mendukung kelancaran pendataan keluarga dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang dilaksanakan setiap tahunnya. Tertata pencatatan keluarga permanen dan non permanen,"ulasnya. 


Dijelaskan Imran, bahwa di UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Adminduk pada Pasal 15 diterangkan Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah Indonesia


(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

(2) Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.

(3) Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.

(4)Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.


"Tinggal kita mau patuh atau tidaknya. Intinya, pemerintah sudah mengatur dan memfasilitasi, termasuk untuk KITAS dan KITAP bagi warga non WNI. Terkait perubahan data, warga wajib melaporkan. Demi suksesnya adminduk di Payakumbuh, Kita sudah tekan MoU dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan OPD terkait kependudukan,"pungkasnya. 


Sementara, Kepala DP3AP2KB Kota Payakumbuh  Syahnadel Khairi melalui Sekretarisnya Ipendi menyebutkan bahwa saat ini dinasnya giat melakukan sensus keluarga di Payakumbuh. Dirinya berharap dukungan dari semua pihak, mulai dari warga hingga lintas sektoral terkait. 


"Karena masa pandemi, sensus keluarga yang dimulai tanggal 1 April hingga 31 Mei 2021 dilaksanakan secara online. Kita sudah fungsikan jajaran terkait, hingga kader di kelurahan untuk meminimalisir kendala. Disamping ini program pemerintah, Melaju sensus ini tentunya bakal tampak penduduk/keluarga permanen dan non permanen. Kita targetkan sensus keluarga ini tuntas akhir April ini. Kami mengimbau agar warga yang berdomisili di Payakumbuh memiliki administrasi kependudukan yang tertib sesuai regulasinya,"terang Ipendi.(ul)