Tidak Menunggu Lama Terduga Penganiaya Perawat Siloam Ditangkap -->

Iklan Atas

Tidak Menunggu Lama Terduga Penganiaya Perawat Siloam Ditangkap

Sabtu, 17 April 2021
Pelaku (baju orance) setelah ditangkap. Aksi pelaku ketika menampar perawat, korban perawat kini dirawat di rumah sakit. (wartakotalive.com/tribunsumsel/pahmi Ramadhan/ist)


Palembang - Tidak menunggu lama, kepolisian daerah Sumatera Selatan menangkap terduga pelaku penganiayaan perawat Siloam. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) Irjen Eko Indra Heri membenarkan pihaknya telah menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang.


“Pelaku sudah ditangkap. Inisial JT, 38 tahun. Dia ngaku polisi dan pekerjaannya ternyata pedagang. Sekarang pelaku sedang diperiksa di Polrestabes Palembang,” kata Eko, Jumat (16/4/2021) seperti dikutip beritasatu.com.


Seperti diberitakan pelaku melakukan tindakan main hakim sendiri dengan menampar korban menggunakan kepalan tangan hingga perawat malang itu terjatuh ke lantai dan meminta korban meminta maaf dengan bersujud, Kamis kemarin.


Pelaku juga menendang perawat perempuan itu, lalu kendati dipegangi oleh kepala ruangan, pelaku masih melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut perawat tersebut.


Terpisah, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengutuk keras tindakan penganiayaan tersebut.


PPNI mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan merekomendasikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku sesuai hukum yang ada.


“Tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan,” bunyi pernyataan PPNI yang ditandatangani Ketua Umum Harif Fadhillah dan Sekretaris Jenderal Mustikasari.


Kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas seperti yang terjadi di Palembang, kata Harif, juga merupakan tindakan yang tidak bisa diterima di mana pun di dunia ini.


“PPNI melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan tersebut.


“PPNI juga mendesak pihak kepolisian segera memproses laporan polisi yang telah dilakukan oleh perawat Christina Ramauli Simatupang sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Harif. (*)

sumber: beritasatu.com