32 Ekor Jalak Kebo Diamankan BKSDA Resort Agam -->

Iklan Atas

32 Ekor Jalak Kebo Diamankan BKSDA Resort Agam

Sabtu, 01 Mei 2021
Petugas BKSDA memeriksa 32 burung jalak kebo saat diamankan di jalan lintas Lubuk Basung Bukittinggi



Lubuk Basung, fajarsumbar. com  -  Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Agam mengamankan satwa liar jenis burung jalak kerbau (Acridotheres javanicus) sebanyak 32 ekor dari dua orang pedagang yang tertangkap tangan membawanya di Siguhung, Nagari Persiapan Kandih, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (30/4).


"Mereka tertangkap tangan saat membawa 32 ekor burung yang tak dilindungi dengan dua buah kandang menjelang berbuka puasa," kata Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra di Lubuk Basung, Sabtu (1/5)


Ia mengatakan, kedua pedagang itu tertangkap tangan berawal dari petugas Resor KSDA Agam dalam perjalanan untuk mengikuti kegiatan safari Ramadhan di Masjid Nyiak DR Batuang Panjang, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya.


Dalam perjalanan petugas melihat dua orang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa dua buah kandang yang berisikan satwa burung dalam jumlah banyak.


Curiga dengan barang bawaan kedua pengendara, tambahnya, petugas mencegatnya di pinggir jalan raya yang menghubungkan Lubuk Basung dengan Bukittinggi.


Kemudian petugas Resor KSDA Agam menanyakan kelengkapan dokumen mengangkut satwa burung tersebut kepada kedua pengendara berinisial RP (33) dan R (30). Namun keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen angkut ataupun kepemilikan.


"Selanjutnya kedua pelaku diinterogasi petugas terkait aktivitas itu. Kepada petugas pelaku menyebutkan bahwa burung tersebut diperoleh dari hasil memikat di daerah Agam bagian Barat dan sudah beberapa kali membawanya untuk diperjualbelikan di daerah Bukittinggi," katanya.


Salah seorang pelaku mengakui menjual burung itu dengan harga Rp20 ribu per ekor kepada penampung di daerah Bukittinggi.


Terhadap pelaku petugas menjelaskan bahwa perbuatannya mengangkut satwa liar tanpa izin dan dokumen pengiriman atau pengangkutan telah melanggar Pasal 41 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan satwa.


Selanjutnya pelaku diberikan edukasi dan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan satwa burung jalak kerbau yang dibawa pelaku diamankan petugas untuk dilepaskan kembali di kawasan hutan cagar alam Maninjau.


Burung jalak kerbau atau biasa disebut jalak kebo adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi.


Burung ini termasuk spesies burung yang familia jalak dengan daerah sebaran populasinya di Asia Timur, Asia Tenggara dan Kepulauan Indonesia bagian barat. Berukuran sedang sekitar 25 centimeter. Tubuhnya diselimuti bulu berwarna hitam/ungu kehitaman pada kepala, sayap, dan ekor, kecuali bercak putih pada bulu primer (yang terlihat mencolok sewaktu terbang), serta tunggir dan ujung ekor yang berwarna putih dan jambulnya pendek.


Karena kicauannya yang bagus, burung ini banyak diburu oleh para pemikat atau pemburu. Apalagi spesies bermata dan berkaki putih, mentalnya amatlah berani dan jalak hitam pun termasuk hewan yang rajin berkicau dengan variasi yang harmonis. Status konservasi berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural) adalah Vulnerable.


Di Indonesia pemanfaatan satwa liar untuk berbagai kepentingan termasuk perdagangan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Sebelumnya pada pertengahan Juli 2020, Resor KSDA Agam bersama Satreskrim Polres Agam menangkap MP (31) di Pasar Matur yang tertangkap tangan memperjualbelikan satwa burung jenis tiong emas (beo) dan nuri kalung ungu. Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung. (Yanto)