Cemari Lingkungan, Proyek Pembangunan Unit Sadap Air di Tapan Dihentikan -->

Iklan Atas

Cemari Lingkungan, Proyek Pembangunan Unit Sadap Air di Tapan Dihentikan

Jumat, 07 Mei 2021
Alat berat saat pengerjaan proyek tersebut.


Painan, fajarsumbar.com - Proyek pembangunan unit sadap air (intake) dengan kapasitas 30 liter/detik yang dilaksanakan PT BSBK di Nagari Talang Balarik Tapan dihentikan setelah diprotes masyarakat, karena limbah pekerjaan berupa galian tanah mencemari sungai Batang Tapan.


Proyek PU Dinas Provinsi Sumatera Barat yang bernilai Rp14 miliar lebih tersebut selain tidak mempunyai plang proyek ternyata limbah tanah galian juga dibuang sembarangan dan dipastikan tidak memiliki Amdal.


Pembuangan limbah tanah sembarangan, sehingga menutupi badan anak sungai yang mengalir ke Batang Tapan. Akibatnya sungai Batang Tapan menjadi keruh dan kuning, padahal sungai ini adalah akses penting masyarakat dalam mendapatkan air bersih untuk keperluan kebutuhan rumah tangga.


Penyetopan proyek pembangunan unit sadap air tersebut langsung oleh Kepala Balai Besar Provinsi yang diwakili oleh Kasi BPPW Edi yang langsung turun ke lokasi proyek tersebut.


Terkait dengan kasus pencemaran lingkungan terutama air Batang Tapan PPK air minum Satker pelaksana prasarana permukiman Provinsi Sumatera Barat, Prasetyo Budi Luhur melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopinca Tapan, perwakilan dari kontraktor pelaksana Riswan dan juga masyarakat yang kena dampak, Jumat (7/5) di aula Kantor Camat Ranah Ampek Hulu Tapan.


Dari hasil rapat koordinasi tersebut ternyata pihak dari kontraktor pelaksana proyek bersikeras merasa tidak bersalah dengan apa yang telah terjadi dan tidak mau melakukan ganti rugi atas kerusakan lingkungan tersebut.


"Saya sudah berusaha mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak terkait dengan pencemaran lingkungan terutama air sungai Batang Tapan dan ganti rugi atas kerusakan tanaman masyarakat, tapi pihak kontraktor pelaksana proyek tidak mau beritikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," ungkap Lulu salah satu anggota PPK Direktorat Jenderal Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat.


"Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi hukum kepada pihak kontraktor yang telah merugikan masyarakat terutama pemilik kebun dan masyarakat sekitar lokasi yang terkena dampak," harap Japar selaku aktivis lingkungan hidup yang juga tinggal di dekat lokasi proyek tersebut.


Karena tidak adanya kesepakatan antara kontraktor pelaksana proyek dengan masyarakat yang dirugikan, maka Sabtu (8/5) akan diadakan mediasi antara kontraktor dengan masyarakat yang kena dampak. (wandi)