Disdukcapil Lakukan Pelayanan Perekaman KTP-el kepada Masyarakat Kota Pariaman -->

Iklan Atas

Disdukcapil Lakukan Pelayanan Perekaman KTP-el kepada Masyarakat Kota Pariaman

Sabtu, 01 Mei 2021
.


Kota Pariaman, fajarsumbar.com - Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) lakukan pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) kepada masyarakat Kota Pariaman  lansung kerumah warga yang berkebutuhan khusus.


Program penjemputan bola untuk perekaman KTP-el, biasa dikenal dengan KTP el pendudukan bagi warga  berkebutuhan khusus (KATUPEK).


Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Pariaman Fauzan.


Ia menjelaskan sengaja kami melakukan perekaman KTP-el bagi warga berkebutuhan khusus yang ada di Kota Pariaman. Kita melakukan perekaman sesuai dengan data yang kita peroleh dari desa atau kelurahan. Ujarnya.


Kembali menambahkan program KATUPEK merupakan salah satu inovasi yang diciptakan oleh Disdukcapil Kota Pariaman. KATUPEK adalah Pelayanan KTP-el penduduk yang berkebutuhan khusus, baik itu lansia atau remaja Ujarnya.


Perekaman KTP di tahun 2021 terasa berbeda karena dilakukan dalam kondisi pandemi covid-19 yang belum berakhir, sehingga untuk jemput bola perekaman KTP-el tetap bisa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.


Sementara itu Kepala Seksi kerjasama dan inovasi pelayanan Disdukcapil Kota Pariaman Syamsuherni menjelaskan bahwa kegiatan ini telah dilaksankan dari tahun sebelumnya.


Ia menuturkan hingga saat ini sekitar 65 orang warga berkebutuhan khusus yang telah dilakukan perekaman KTP-el Jelasnya.


“Kita tidak mempunyai target berapa warga berkebutuhan khusus yang harus terdata, namun kita berharap semua warga Kota Pariaman baik lansia, disabilitas dan berkebutuhan khusus memiliki KTP-el sehingga merekapun bisa mendapatkan bantuan karena sudah memiliki KTP-el' tutur Syamsurherni .


Ia menambahkan pada KATUPEK , ada beberapa yang dikecualikan, misalnya perekaman sidik jari tidak bisa dilakukan karena kondisi telapak tangan yang terkepal. 


Kondisi seperti ini bisa dilanjutkan dan KTP-el pun bisa diterbitkan. Ini merupakan salah satu kemudahan yang diberikan Disdukcapil untuk warga berkebutuhan khusus yang ada di Kota Pariaman. (Heri)